Motif pembunuhan Brigadir J
Timsus Klaim Temukan Rekaman CCTV di TKP, Ahli Digital Forensik Sebut Ada Dua Kemungkinan
Penemuan rekaman CCTV di lokasi TKP pembunuhan menjadi sorotan ahli digital forensik. Ahli Digital Forensik Abimanyu Wachjoewidajat menilai ada dua
TRIBUN-MEDAN.com - Timsus Polri telah mengklaim mendapatkan rekaman CCTV yang berada di TKP pembunuhan Brigadir Yosua Hutabrat atau Brigadir J.
Penemuan rekaman CCTV ini menjadi bukti menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara penyidik meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Salah satu barang bukti yakni rekaman CCTV baik yang ada di lokasi rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling III, maupun yang ada di dekat tempat kejadian perkara di Duren Tiga.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa ibu PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Andi menjelaskan pihaknya berhasil menemukan digital video recorder (DVR) CCTV yang selama ini dihilangkan oleh oknum personel Polri yang terlibat skenario menutup jejak pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Andi, rekaman CCTV yang sudah ditemukan ini sangat vital lantaran menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga.
CCTV Sudah Disalin dan Diedit
Penemuan rekaman CCTV di lokasi TKP pembunuhan menjadi sorotan ahli digital forensik.
Ahli Digital Forensik Abimanyu Wachjoewidajat menilai ada dua kemungkinan dari keberhasilan kepolisian mendapatkan kembali digital video recorder (DVR) CCTV yang sebelumnya disebut menghilang dan rusak.
Kemungkinan pertama, perangkat yang rusak bukanlah harddisk atau perangkat penyimpanan, sehingga data bisa dipulihkan kembali atau recovery.
Kemungkinan kedua, yakni CCTV dan DVR memang sudah dihilangkan atau dirusak. Namun sebelum dilakukan pemusnahan, data sempat dicadangkan ke perangkat lain.

Kemungkinan kedua ini diketahui Abimanyu dari konferensi pers kepolisian yang menjelaskan sejumlah barang bukti yang disita kepolisian, yakni empat hardisk eksternal merek WD, tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, laptop merek Dell.
"Jadi ada kemungkinan memang sudah dirusak, tetapi sempat dikopi, sudah disalin ke komputer. Karena ada komponen tersebut, (barang bukti) saya yakin sebelumnya sudah di-backup," ujar Abimanyu saat dialog di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (20/8/2022).
Rekaman CCTV Sudah Diedit
Abimanyu juga menilai, rekaman CCTV dari sebuah garasi rumah merekam kegiatan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan para ajudan yang tersebar di media sosial pastinya sudah tidak murni lagi alias sudah diedit.
Pertama, kendaraan berwarna hitam terkompresi. Kedua, resolusi layar yang ditampilkan 1:1. Padahal, menurut Abimanyu, biasanya resolusi CCTV 4:3 atau 16:9.
"Sehingga demikian berarti ada area yang dipotong," ujar Abimanyu.
Ketiga, stempel waktu dalam layar berukuran kecil, biasanya timestamp atau stempel waktu di CCTV besar dan jelas terbaca.
Keempat, saat Putri Candrawathi keluar dari garasi, dijelaskan pada pukul 17.10 WIB, dan waktu tersebut masih dalam keadaan terang jika dilihat dari keadaan luar.
Kemudian pada 17.23 WIB, Putri kembali ke rumah sudah berganti pakaian. Namun, keadaan luar rumah sudah gelap.
"Daerah mana di Jakarta yang 17.23 WIB atau setengah enam sore itu sudah gelap?! Yang ada redup, bukan gelap," beber Abimanyu.
Abimanyu juga menjelaskan, CCTV selalu mengupayakan menangkap intensitas lebih kuat. Jika ada perbedaan warna cahaya dan lainnya, maka CCTV akan mengupayakan untuk mampu lebih menyala karena memiliki automatic infrared.
"Menurut saya, jam di sana sudah teredit. Kenapa perlu diedit? Karena tidak memungkinkan waktu 13 menit kemudian kembali hanya pergi mengganti baju. Pasti sebetulnya ada sesuatu durasi yang lebih panjang untuk melakukan sesuatu," ujar Abimanyu.
83 Polisi Diperiksa
Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan sebanyak 83 polisi diperiksa karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 polisi harus ditahan di tempat khusus (Patsus), karena terbukti melanggar etik. Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE, karena sudah menjadi tersangka," ungkapnya.
Agung menambahkan, sedikitnya enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan, yang patut diduga melalukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.
Mereka adalah dua perwira tinggi, yaitu bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
"Kalau untuk FS tentu sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik, nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," beber Agung.
Barang Bukti CCTV di TKP Brigadir J Tewas
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara penyidik meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Salah satu barang bukti yakni rekaman CCTV baik yang ada di lokasi rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling III, maupun yang ada di dekat tempat kejadian perkara di Duren Tiga.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa ibu PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Andi menjelaskan pihaknya berhasil menemukan digital video recorder (DVR) CCTV yang selama ini dihilangkan oleh oknum personel Polri yang terlibat skenario menutup jejak pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Andi, rekaman CCTV yang sudah ditemukan ini sangat vital lantaran menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga.\
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di KompasTV