Berita Medan
Geruduk PN Medan, Massa JPKP Minta Berantas Mafia Perkara di Jalan Kuda
Massa tersebut sambangi PN Medan sambil membawa spanduk yang bertuliskan, berantas mafia perkara dan tegakkan hukum dan keadilan di PN Medan
Dimana salah satunya pemohon sudah meninggal dunia atas nama Usman Ahmad dan pemohon lainnya atas nama eksekusi dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penggunaan surat palsu.
"Ini yang menjadi perhatian kita, Pemohon eksekusi sudah meninggal dan satu lagi juga dinyatakan DPO atas kasus pemalsuan surat. Kita minta aparat Kepolisian jeli. Maka itu kita menduga adanya permainan mafia perkara," ujarnya.
Yang paling mencengangkan kata Nicodemus, pemohon eksekusi dalam kasus ini tidak memiliki alas hak bukti kepemilikan seperti yang dimiliki saudara Halim Tjipta Sanjaya.
"Selain pemohon tidak memiliki alas hak bukti, amar putusan juga tidak sesuai objek eksekusi,"ucapnya.
Sementara itu, Dedek Sumarna menyesalkan oknum pengadilan dan Polrestabes yang diduga memperkeruh suasana penegakan hukum dan menghimbau agar eksekusi yang akan dilaksanakan 24 Agustus 2024 segera dibatalkan dan mengusut dugaan keterlibatan oknum tersebut.
"Kita minta usut, demi penegakan hukum,” katanya
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Pengedar dan Tukang Nyabu Mulai Diadili di PN Tebingtinggi
Nicodemus dan Sedekah Sumarna menuturkan akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi jika juru sita PN Medan tetap melaksanakan eksekusi
Menyahuti itu, Humas PN Medan Soniadi menyambut baik aspirasi massa.
"Kita berharap massa menyerahkan laporan atau bukti tertulis agar bisa disampaikan kepada Ketua PN Medan," ujarnya.
Akhirnya massa menyerahkan satu bundel bukti tentang sengketa tanah di Jalan Kuda kepada Humas PN Medan
(cr21/tribun-medan.com)