Motif pembunuhan Brigadir J
HASIL Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Tim Dokter Forensik Banyak Temukan Fakta Baru?
Hasil autopsi ulang jasad Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap hari ini, Senin (22/8/2022).
TRIBUN-MEDAN.com - Hasil autopsi ulang jasad Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap hari ini, Senin (22/8/2022).
Hasil autopsi itu dibuka oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil autopsi ulang Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan diumumkan hari ini, Senin (22/8/2022).
Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan autopsi akan diumumkan di gedung Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
"Info yang saya dapat seperti itu. Hasil autopsi diumumkan di PDFI, Senin besok (hari ini, red)," kata dia kepada Kompas TV, Minggu (21/8). Hasil autopsi jenazah Brigadir J akan diumumkan secara publik.
Autopsi ulang kematian Brigadir J dilakukan setelah adanya permintaan pihak keluarga yang ingin mengetahui penyebab kematiannya.
Sebelumnya, Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Brigadir Yosua, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan proses itu bisa memakan waktu 2-8 pekan. Ia mengonfirmasi hasil autopsi bisa dirampungkan pada pekan depan.
Dalam autopsi kedua jenazah Brigadir J ini, diduga ada beberapa penemuan fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.
Adapun pengumuman hasil autopsi ulang Brigadir J sendiri akan disampaikan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia bersama Polri.
Proses autopsi ulang ini dilakukan oleh tim gabungan yang dilaksanakan pada 27 Juli lalu dengan cara ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.
Hasil autopsi dan materi penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J akan ditangani langsung oleh timsus Polri.
Dilansir dari Kompas,com, diketahui bahwa hasil autopsi ulang Brigadir J telah menemukan fakta baru yang terungkap dari hasil laporan awal para dokter forensik yang bertugas.
Terungkapnya fakta tersebut berhasil memunculkan sejumlah pertanyaan.
Pasalnya, sebelum dilakukan autopsi kedua, luka di hidung Brigadir J diduga merupakan luka sayatan.
Namun, ternyata luka tersebut diakibatkan oleh goresan peluru dari tembakan yang dilakukan Bharada Eliezer.
Meski begitu, banyak isu beredar bahwa masih banyak fakta baru yang akan terungkap dari hasil autopsi ulang Brigadir J
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo sudah lebih dari sepekan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Timsus menetapkan Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi yang dibantu oleh ajudannya Bripka Ricky, Bharada Eliezer, dan pembantunya Kuat Maruf.
Namun, publik mulai bertanya-tanya, kenapa Ferdy Sambo masih aktif menjadi polisi? Kapan Ferdy Sambo dipecat dari Polri?
Ketua Timsus yang juga Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sidang kode etik dijadwalkan pada pekan depan.
Menurutnya, saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan terhadap Ferdy Sambo.
Pernyataan tersebut disampaikannya seusai mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
"Kadiv Propam sudah melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan."
"InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Komjen Pol Agung, Jumat (19/8/2022) dikutip dari youTube Kompas TV.
Adapun sebelumnya, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Sidang Terbuka untuk Umum
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pemecatan seorang anggota Polri harus melalui proses pemeriksaan etik.
Untuk Ferdy Sambo, ia menyebut sudah diperiksa dan akan segera dilakukan sidang kode etik.
"Kemarin kan Irwasum selaku Ketua Tim Khusus sudah mengumumkan pada media massa bahwa dalam waktu dekat," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
"Kemungkinan minggu depan, akan dilakukan sidang kode etik," sambungnya.
Poengky juga menjelaskan Kompolnas turut hadir sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo. Bahkan, sidang itu nanti akan terbuka untuk umum.
Sanksi berat yang mungkin menerpa Ferdy Sambo, yakni pemecetan dengan tidak hormat (PTDH).
"Jika melihat dugaan kejahatannya, antara lain dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice, FS pasti akan segera dipecat sebagai hukuman pelanggaran kode etik," tutupnya.
83 Anggota Polri Diperiksa Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J
Sebelumnya, jumlah personel Polri yang turut terlibat dalam kasus Brigadir J terus bertambah.
Kini sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Jumlahnya terus bertambah setelah sebelumnya diumumkan 63 anggota Polri diperiksa.
Dari jumlah tersebut sebanyak 18 orang pun telah ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.
Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provost Mabes Polri.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang."
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi, Jumat (19/8/2022).
Lanjut Komjen Agung menyebut ada 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Diantaranya dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan.
Kemudiaan sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
"6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan."
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," jelasnya.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di KompasTV