Polda Sumut
Leader Operasional Judi Online Terbesar di Sumut Ditahan, 21 Website Diblokir, Polisi Buru AP
Menurut Hadi, adapun 19 saksi antara lain 4 pegawai cafe warna warni, 1 ketua RT, 3 security, 1 saksi pemilik lama Ruko Warna Warni, 8 saksi petugas
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
19 Saksi Diperiksa, 21 Website Judi Online dan 134 Rekening Dibolokir
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak terus mempercepat update penangananan kasus judi online terbesar di Sumut. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Senin (22/8/2022) menyampaikan, update perkembangan judi dimaksud penyidikan tindak pidana perjudian online yang terjadi pada 8 Agustus 2022 di Cafe Warna-warni Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 1404/ VIII/ 2022/ SPKT Ditreskrimsus/ Polda Sumut, 8 Agustus 2022.
"Gelar perkara naik sidik, dan sudah melakukan pemeriksaan 19 (sembilan belas) orang saksi,"tutur Kombes Hadi.
Menurut Hadi, adapun 19 saksi antara lain 4 pegawai cafe warna warni, 1 ketua RT, 3 security, 1 saksi pemilik lama Ruko Warna Warni, 8 saksi petugas operator aplikasi judi online, 2 saksi karyawan Pengelola Komplek Cemara Asri (PT Anugerah Indonesia Service).

Polda Sumut juga telah meminta pemblokiran terhadap 21 (dua puluh satu) website judi online ke Kemenkominfo RI pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu.
Tak hanya itu, Polda Sumut kata Hadi telah melakukan pemblokiran 134 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.
Selain itu, Polda Sumut meminta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran rekening dan aliran dana (follow the money) serta penelusuran aset (asset tracing).
Polda Sumut sebelumnya sudah memanggil dua kali JN alias AP untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kita telah mengirim surat panggilan kepada saudara JN alias AP sebagai saksi sebanyak 2 kali, yaitu pada Hari Senin 15 Agustus 2022 dan Hari Jumat 19 Agustus 2022, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Kombes Hadi.

Penyidik Polda Sumut lalu melakukan pencekalan kepada AP pada 16 Agustus 2022 dengan mengirimkan surat permohonan pencegahan dalam keadaan mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Penyidik kemudian menelusuri keberadaan AP melalui koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada tanggal 16 Agustus 2022 dan diperoleh informasi bahwa AP dan keluarganya telah melintas di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kualanamu sejak 9 Agustus 2022.
Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah AP di Kompleks Cemara Asri, Jalan Palem Nomor 28, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Jumat 19 Agustus 2022 sesuai izin khusus penggeledahan dari PN Lubuk Pakam.
"Dari sana Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penyitaan 5 dokumen polis asuransi kendaraan mewah yang diduga milik AP, namun menggunakan identitas orang lain," paparnya.
Kemudian, 2 dokumen perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan, 18 dokumen polis asuransi Allianz atas nama AP dan keluarga, 6 unit Hard Disk, 6 buah flash disk, 7 buah Hand Phone, 2 unit mesin penghitung uang, 16 kotak HP (untuk telusuri imei HP).

Petugas juga menyita1 ekor burung kakak tua jambul kuning yang merupakan hewan yang dilindungi sesuai hasil koordinasi dengan BKSDA.
"Penyidik telah memasang police line di lokasi rumah milik AP yang telah dilakukan penggeledahan pada tanggal 19 Agustus 2022, dan penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan AP sebagai Tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan pertama sebagai tersangka untuk diperiksa pada Hari Senin 22 Agustus 2022," kata Hadi.
Sebelumnya, pada Sabtu 20 Agustus 2022, penyidik telah melakukan pemeriksaa Niko Prasetia selaku leader dari operator dan penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan Niko sebagai tersangka.
"'Jadi, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu saudara AP selaku pemilik tempat dan praktik perjudian online (dalam pencarian) dan Niko Prasetia selaku Leader operasional website perjudian online (ditahan)," jelasnya.
"Dengan ancaman pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUH Pidana,"kata Hadi. (Jun-tribun-medan.com).