Arisan Online
Owners Arisan Online Ditipu Hingga Rp 570 Juta, Pelaku Masih Berkeliaran
Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan online masih dibiarkan polisi berkeliaran
Lalu, korban yang merasa tertipu memutuskan untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum.
"KR ini tidak melakukan pembayaran yang dipakainya, otomatis ibu Wahyuni dikejar oleh anggota-anggota nya yang lain untuk menuntut haknya," ujarnya.
Andi mengungkapkan, setelah berbulan-bulan kasus tersebut berjalan dan tidak ada perkembangan.
Akhirnya, ia mengirimkan surat ke Polda Sumut untuk menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Saya ketemu penyidik untuk meminta SP2HP, kita ajukan permohonan pada tanggal 11 Agustus 2022. Kita mendapat balasan surat SP2HP mulai tanggal 12 Agustus 2022 terkait perkembangan hasil penyelidikannya," katanya.
Ia membeberkan, dalam SP2HP yang diterimanya itu ada beberapa poin yang disampaikan oleh penyidik.
"Ada 4 poin, pertama telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor, kedua telah menyita barang bukti dari pelapor, ketiga telah gelar perkara menetapkan tersangka atas nama Kristina, keempat telah memanggil tersangka dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan dalam SP2HP yang diterimanya itu tertera bahwa polisi telah menetapkan KR sebagai tersangka.
Namun, hingga kini pelaku masih juga belum ditanggap oleh pihak kepolisian.
"Jadi saya juga menanyakan kapan ini diproses lebih lanjut karena berhubung telapor KR sudah menjadi tersangka," ujarnya.
Lalu, pada tanggal 22 Agustus 2022 pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan untuk segera menangkap pelaku, karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri.
Sesuai dengan pasal 17 KUHP yang berbunyi perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Artinya di dalam kasus perkara pidana ini sudah mencukupi untuk alat bukti maupun saksi-saksi, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan SP2HP dari Polda Sumut," katanya.
Kemudian, diungkapkan sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, perintah penahanan atau penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti yang cukup.
"Alasan saya mengapa tersangka harus segera di tahan, karena seusai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP. Ada beberapa hal yang pertama adalah kita tidak mau tersangka melarikan diri, yang kedua kita tidak mau tersangka merusak ataupun menghilangkan barang bukti," ungkapnya.