Pemko Medan

Walikota Bobby Nasution Harap Diterbikannya Sertifikat Aset Pemko Medan yang Belum Bersertifikat

Selain sebagai pendukung legalitas kepemilikan, juga guna memenuhi target yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Satia
Dok. Pemko Medan
Walikota Medan Bobby Nasution bertemu dengan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Frederick Situmorang didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani SH MH, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Dr Yuliadi S SiT MH, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Diko Roland Damanik SH dan Kepala seksi Tanah dan pengembangan Nurdin nasution S SiT di Balai Kota Medan, Senin (22/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap agar aset yang dimiliki Pemko Medan berupa persil lahan dapat segera diterbitkan sertifikatnya.

Selain sebagai pendukung legalitas kepemilikan, juga guna memenuhi target yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 1.155 persil aset tanah yang dimiliki, baru 684 persil yang sudah bersertifikat.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Bobby Nasution dengan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Frederick Situmorang didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani SH MH, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Dr Yuliadi S SiT MH, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Diko Roland Damanik SH dan Kepala seksi Tanah dan pengembangan Nurdin nasution S SiT di Balai Kota Medan, Senin (22/8/2022).

“KPK telah berkali-kali mengingatkan kami agar aset yang dimiliki Pemko Medan segera disertifikatkan. Seolah-olah kami tidak mau  melegalkan atau menerbitkan sertifikat atas aset yang dimiliki tersebut,” kata Bobby Nasution seraya menjelaskan bahwa Pemko Medan telah berupaya untuk mensertifikatkan asetnya ke BPN namun belum diketahui apa yang menjadi kendala.

Selain itu, ungkap Bobby, berdasarkan laporan dari beberapa dinas teknis, ada beberapa proyek dari Kementerian PUPR yang terancam bisa gagal karena terkendala, salah satunya dari BPN terkait  masalah pembebasan lahan.

Persoalan seperti  ini, imbuhnya, perlu dilakukan pembahasan. Sebab,  efeknya bisa panjang  sehingga pihak kementrian tidak akan mau lagi membantu Pemko Medan.

“Nanti pihak kementrian bisa mengatakan, setiap uang APBN masuk ke Kota Medan pasti  menjadi  SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) karena persoalannya hanya pembebasan lahan. Jika pun uang APBN  mau masuk ke Kota Medan, pihak kementrian pasti menyarankan agar Pemko Medan yang melakukan pembebasan lahan.  Ini yang sebenarnya dikeluhkan pihak kementrian yang kami rasakan hari ini,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Bobby  berharap agar persoalan ini segera diselesaikan.

Jika tidak, jelasnya, Pemko Medan akan menjadi cacatan bagi pihak kementrian.

Apabila mereka ingin melaksanakan proyek di Kota Medan, bilangnya, maka persyaratnya pembebasan lahan dilakukan Pemko Medan.

Padahal, lanjutnya, Pemko Medan untuk membebasakan lahan tidak cukup APBD-nya.

“Untuk itu dalam pertemuan ini, mari kita berdiskusi, bukan mencari siapa yang salah. Tujuannya untuk membangun negeri kita, salah satunya Kota Medan yang merupakan pintu masuk Indonesiabagian barat. Jadi mari kita bersama-sama menyesaikan persoalan-persoalan yang ada ini,” harapnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman MM mengawali pertemuan mengungkapkan, Pemko Medan memiliki aset tanah sebanyak 1.155 persil, dimana 684 persil sudah bersertifikat, sedangkan sisanya 471 persil lagi belum bersertifikat.

Sepanjang tahun 2020 sampai 2022, jelas Wiriya, Pemko Medan  telah mengajukan penerbitan sertifikat sebanyak 425 persil

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved