Polres Tapsel

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak Sosialisasi Karhutla di Desa Siancimun dan Jelaskan Sanksi

-Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak Aiptu Pasomal Siregar memberikan pesan-pesan kamtibmasnya kepada warga masyarakat Desa Siancimun terkait Karhutl

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak Aiptu Pasomal Siregar memberikan pesan-pesan kamtibmasnya kepada warga masyarakat Desa Siancimun terkait Karhutla. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS UTARA -Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak Aiptu Pasomal Siregar memberikan pesan-pesan kamtibmasnya kepada warga masyarakat Desa Siancimun terkait Karhutla.

Pesan yang disampaikan diantaranya agar warga masyarakat tidak membakar lahan dan hutan apalagi saat membuka lahan baru, sebab dampak dari kebakaran ini sangat meluas dari segala sisi.

” Jika terbukti melakukan tindak pidana melakukan pembakaran akan diberi sanksi tegas,” ujar Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Pasomal Siregar.

Pesan ini disampaikan Bhabinkamtibmas Aiptu Pasomal Siregar saat melakukan sosialisasi Karhutla di Desa Siancimun Kecamatan Halongonan Timur Paluta, Selasa siang (23/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

Tambahnya lagi, kepada warga Desa Siancimun Bhabinkamtibmas ini mengajak warga agar bersama-sama proaktif dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan.Seperti jika mengetahui adanya kebakaran lahan dan hutan agar segera menghubungi pihak terkait.

Sosialisasi Karhutla ini ditandai dengan pemasangan spanduk himbauan Karhutla di Desa Siancimun. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved