Berita Kriminal
INI WAJAH Bos Judi Online Terbesar Apin BK Alias Jhoni yang Sudah Kabur ke Singapura
Polda Sumut menyatakan bos judi online ABK alias Jhoni di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan kabur ke negara Singapura.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan bos judi online ABK alias Jhoni di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan kabur ke negara Singapura.
Jhoni alias Apin BK kabur melalui bandara internasional Kualanamu, Deliserdang pada 9 Agustus bersama keluarganya.
Kaburnya Jhoni ini disebut setelah kerajaan judinya di ubrak-abrik Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Brigjen Dadang Hartanto.
"Melalui koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada tanggal 16 Agustus 2022 dan diperoleh informasi bahwa dia dan keluarganya telah melintas di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kualanamu sejak tanggal 9 Agustus 2022 ke Singapura,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/8/2022).
Hadi menyebut saat ini Jhoni alias Apin BK telah ditetapkan sebagai tersangka.
ABK alias Joni ditetapkan tersangka bersama seorang anak buahnya bernama Niko Prasetya.
Hadi menyebut Niko berperan sebagai pimpinan operator judi online milik AP alias Jhoni.
Saat ini Niko pun telah ditahan di Polda Sumut.
"Pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan thd saudara Niko Prasetia selaku leader dari operator. Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara penetapannya sebagai tersangka,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/8/2022).
Polisi menyebut AP BK alias Jhoni dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin 22 Agustus.
Namun demikian ia mangkir dari panggilan penyidik.
Sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa 19 saksi terkait judi online di warung warna-warni Kompleks Cemara Asri.
Polisi juga telah memblokir 134 rekening yang diduga sebagai alat transaksi judi online.
Selain itu polisi juga sudah menggeledah dua rumah mewah diduga milik AP alias Jhoni.
Disini polisi mengamankan dokumen-dokumen milik tersangka.
(Cr25/tribun-medan.com)