Siang Kasus UU ITE

Istri Edy Rahmayadi tak Terima Disebut Sakti Lalu Penjarakan Pemimpin Media Online

Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak terima disebut sakti hingga penjarakan pemimpin media pnline

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus UU ITE, Rabu (24/8/2022) 

Dalam aksinya, terdakwa membawa poster bergambar saksi Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Di poster yang dibawa Ismail Marzuki itu, ada tulisan kritikan. 

“Jangan karena Bunda NL istri orang sakti. Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL dan bapak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait perusakan Benteng Hijau Putri,” ucap jaksa, membacakan dakwaannya.

Baca juga: Viral Penampakan Tuyul di Siantar, Polisi Ancam Penjarakan Penyebar Video dengan UU ITE

Dikatakan jaksa, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukannya di depan Polda Sumut dengan durasi 2 menit 16 detik, dan mempostingnya di Facebook.

Lebih lanjut dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan atau postingan akun Facebook Ismail Marzuki dan akun Youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis, merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta.

Karena masalah ini, Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP dan atau 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas jaksa.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved