Karo Memilih
Antisipasi Nama Warga Dicatut Parpol, Bawaslu Karo Minta Masyarakat Proaktif Cek Keanggotaan Partai
Bawaslu Karo mengajak semua masyarakat untuk aktif melihat apakah data dirinya dimasukkan sebagai anggota oleh partai politik.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: mustaqim indra jaya
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo mengajak semua masyarakat untuk aktif melihat apakah data dirinya dimasukkan sebagai anggota oleh partai politik (Parpol).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Abraham Tarigan mengatakan bahwa mengenai keaktifan masyarakat ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022.
"Di dalam pasal 140 itu, masyarakat juga diimbau untuk bisa melakukan pengecekan terkait dengan nama-nama yang diajukan oleh Parpol," ujar Abraham, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Karo Sosialisasi ke Parpol: Belum Mendaftar di 2019 Harus Verifikasi Faktual
Diketahui, dalam tahapan awal menjelang Pilkada 2024 mendatang, saat ini seluruh berkas pendaftaran Parpol sedang dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota.
Pada tahapan ini dilakukan pengecekan apakah data para anggota Parpol semua sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk di Kabupaten Karo, diketahui batas minimal jumlah keanggotaan setiap Parpol harus mencapai 410 orang.
Inilah yang salah satu item yang dilakukan pengecekan oleh pihak KPU, serta beberapa item lainnya.
Dengan batas minimal yang ada, dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memenuhi keanggotaan partainya.
Sehingga dijelaskan Abraham, pihak KPU juga sudah menyediakan alamat web yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mengecek apakah namanya diikutsertakan ke dalam anggota partai.
Di dalam alamat web www.infopemilu.kpu.go.id tersebut, masyarakat bisa memasukkan data nomor induk kependudukannya untuk melihat apakah terdaftar sebagai anggota partai atau tidak.
Ketika ditanya apakah nantinya jika ada masyarakat yang terdaftar sebagai anggota partai tanpa sepengetahuannya bisa dilaporkan, Abraham mengaku bisa dilakukan.
Dirinya menjelaskan, jika ada masyarakat yang keberatan bisa langsung menyampaikan hal tersebut ke pihak KPU di daerah.
Baca juga: Tahapan Verifikasi Parpol Tinggal Menghitung Hari, KPU Medan Buka Layanan Help Desk Secara Offline
"Sehingga nantinya harapan kita di masa verifikasi ini, KPU bisa melakukan perbaikan data tersebut yang merupakan bagian dari tanggapan masyarakat," ucapnya.
Untuk itu, selain verifikasi yang dilakukan langsung dengan bahan data dari Parpol pihak KPU juga diharapkan bisa melakukan perbaikan data melalui tanggapan dari masyarakat.
Sehingga, nantinya bisa dilakukan verifikasi yang baik terlebih jika ada kegandaan baik dari eksternal maupun internal.
(mns/tribun-medan.com)