Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Begini Penampilan Ferdy Sambo Gunakan Seragam PDH Diadili di Sidang Kode Etik Polri

Bagaimana nasib karier Irjen Pol Ferdy Sambo di Polri akan ditentukan hari ini, Kamis (25/8/2022).

Editor: Salomo Tarigan
kompas tv
Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). 

 TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana nasib karier Irjen Pol Ferdy Sambo di Polri akan ditentukan hari ini, Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terlihat Ferdy Sambo hadir menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap.

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo (kompas tv)

Ferdy diapit dua petugas provost, berjalan masuk ke ruang sidang di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 09.25 WIB.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang kode etik tersebut dilakukan secara tertutup.

Baca juga: Ferdy Sambo Akhirnya Dimunculkan ke Publik Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dari pantauan juga hanya terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara.

Selain itu, terlihat juga pasukan Brimbob dengan menggunakan seragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang.

Sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi (KKEP) Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup.

Sidang dipimpin oleh dua jenderal bintang 3 dan tiga jenderal bintang 2.

Adapun sidang itu nantinya bakal dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri

. Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya itu, kata Dedi, nantinya komisi sidang juga bakal menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP temtang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.

Perintah Kapolri 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah kepada jajarannya terkait Irjen Ferdy Sambo yang menjalani sidang kode etik Polri pada hari ini, Kamis (25/8/2022).

Nasib mantan Kadiv Porpam Polri tersebut akan langsung ditentukan.

Akankah Ferdy Sambo dipecat dari Polri?

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (HO/Tribunnews.com)

Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya akan ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Di sisi lain, Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.

Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

Baca juga: Mabes Polri Akhirnya Bocorkan Kondisi Putri Chandrawathi, Terjawab Pemeriksaan Dilakukan

Baca juga: Ferdy Sambo Akhirnya Dimunculkan ke Publik Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

(tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Begini Penampilan Ferdy Sambo Gunakan Seragam PDH Diadili di Sidang Kode Etik Polri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved