Berita Medan
Buron Kasus Penghinaan, Guru Besar USU Prof Henuk Dijebloskan ke Rutan Tarutung
Prof Yusuf langsung diboyong ke Kejari Taput untuk dilakukan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana dengan berkoordinasi Bidang Umum Kejati Sumu
Editor:
Ayu Prasandi
Kemudian, dilaporkan ke Polres Taput dan polisi menyelidiki kasus ini. Kemudian, menetapkan Henuk sebagai tersangka.
Lalu berdasarkan putusan hakim PN Tarutung pada 25 Februari 2022 Prof Yusuf Henuk divonis 2 bulan penjara. Dia terbukti secara sah melanggar Pasal 315 KUHPidana tentang tindak pidana penghinaan ringan.
(cr21/tribun-medan.com)