Berita Medan

Buron Kasus Penghinaan, Guru Besar USU Prof Henuk Dijebloskan ke Rutan Tarutung

Prof Yusuf langsung diboyong ke Kejari Taput untuk dilakukan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana dengan berkoordinasi Bidang Umum Kejati Sumu

Editor: Ayu Prasandi
HO
Prof Yusuf Leonard Henuk akhirnya ditangkap tim intelijen Kejari Taput. 

Kemudian, dilaporkan ke Polres Taput dan polisi menyelidiki kasus ini. Kemudian, menetapkan Henuk sebagai tersangka. 

Lalu berdasarkan putusan hakim PN Tarutung pada 25 Februari 2022 Prof Yusuf Henuk divonis 2 bulan penjara. Dia terbukti secara sah melanggar Pasal 315 KUHPidana tentang tindak pidana penghinaan ringan. 

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved