Berita Medan
Dugaan Penipuan Modus Investasi, Polda Sumut Tahan Direktur PT Vila Jaya Abadi
Korban, Tengku Fachrizal Azwin melalui pengacaranya Hamdani Parinduri mengatakan, kasus ini bermula pada 2017.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menahan Direktur PT Vila Jaya Abadi inisial E terkait atas dugaan tindak pidana penipuan, Kamis (25/8/2022).
Korban, Tengku Fachrizal Azwin melalui pengacaranya Hamdani Parinduri mengatakan, kasus ini bermula pada 2017.
Saat itu suami E mengajak korban, Tengku Fachrizal menginvestasikan modalnya ke PT. Vila Jaya Abadi yang dipimpin E.
Korban pun dijanjikan dana investasi akan dikembalikan secara utuh setelah satu tahun oleh E dan setiap bulannya E akan memberikan bagi hasil dari modal yang diinvestasikan tersebut.
Baca juga: Mantan Presiden Amerika Donald Trump Bungkam atas Tuduhan Penipuan Bisnis Keluarganya
"Akan teteapi, E tidak melakukan pembayaran dan ternyata atas pengakuan E bahwa uang yang diinvestasikan oleh korban tidak dipergunakan untuk modal operasional perusahaan," kata Hamdani.
Hamdani menduga uang investasi itu digunakan untuk membiayai pencalonan legislatif suami E di Kabupaten Serdang Bedagai periode 2019-2024 yang lalu.
Selanjutnya korban pun meminta tersangka mengembalikan modal yang telah diinvestasikan tersebut, namun E memberikan cek yang telah ditandatangani kepada korban.
Akan tetapi ketika mau dicairkan korban ternyata pembayarannya ditolak oleh bank dengan alasan rekeningnya sudah ditutup.
Atas perbuatan tersebut korban pun mengalami kerugian Rp. 1,35 Miliar belum termasuk bagi hasil yang semestinya E berikan kepada korban.
Dengan tidak ada itikad baik dari E maka dilakukan pelaporan pada 13 Juli 2021 dengan No. LP/B/1136/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Kemudian keluar surat perintah penyidikan dengan No. Sp.Sidik/383/IX/2021/Ditreskrimum tertanggal 20 September 2021. Dan berlanjut surat perintah penyidikan dengan No. Sp.Sidik/218/VI/2022/Ditreskrimum tertanggal 16 Juni 2022.
Baca juga: Dugaan Penipuan Investasi Bodong Ferry SP Sinamo, Polres Siantar Lakukan Ekspose ke Kejaksaan
Kemudian berlanjut keluar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan No. B/1441/VII/2021/Ditreskrimum pada bulan Juli 2022.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor dan terlapor kemudian pemeriksaan lanjutan terhadap Bank Mandiri tentang penolakan Giro.
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka an. E. dengan surat No. B/1928/VIII/2022/Dit Reskrimum.
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/memperlihatkan-surat-pemberitahuan-Penyidik.jpg)