Brigadir J Ditembak Mati
LIVE Streaming Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, Nasibnya Diputuskan Hari Ini
Sugeng menilai Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
TRIBUN-MEDAN.COM - Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi.
Ferdy Sambo tampak telah memasuki ruang sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Mantan Kadiv Prop Polri ini akan menjalani sidang etik atas pelanggaran yang dia lakukan di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pantauan Kompas.com melalui layar yang disediakan Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Sambo memasuki ruangan dengan didampingi 2 personel Divisi Propam.
Sambo tampak menggunakan seragam lengkap, di mana ada dua bintang tersemat di baju dinasnya.
Sambo juga menggunakan topi Polri saat masuk ke ruang sidang.
Di dalam ruang sidang, terlihat sudah datang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik.
Sambo kemudian duduk di kursi yang telah disediakan.
Dia pun melepas topi yang digunakan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pembukaan dan pembacaan hasil vonis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar terbuka.
Namun, materi persidangan akan digelar secara tertutup.
"Kita nanti akan memberikan kesempatan kepada teman-teman media untuk meliput pembukaan sidang. Materi sidang tentu tidak bisa diliput tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio. Jadi lengkap semuanya," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Tonton Livenya:
Sempat Ajukan Surat Pengunduran Diri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
"Ya, ada suratnya," ujar Jenderal Sigit di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (24/8/2022).
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Lebih jauh, Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu. Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.
Adapun sidang etik yang Polri gelar hari ini hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.
IPW: Sambo Harus Dipecat
Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) berharap hasil sidang kode etik itu memutuskan Ferdy Sambo dipecat.
"Harusnya pecat. Kalau sampai tidak pecat berarti perlawanan FS (Ferdy Sambo) berhasil," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).
Sugeng menilai Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
Hal ini yang menjadi dasar pihaknya mendesak Polri memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri. "Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar," ucapnya.
Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(*/tribun-medan.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-terbaru-Disidang.jpg)