Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Perintah Kapolri Jenderal Sigit Nasib Ferdy Sambo Langsung Diputus di Sidang Etik Hari Ini,Dipecat?

perintah Kapolri kepada jajarannya terkait Irjen Ferdy Sambo yang menjalani sidang kode etik Polri pada hari ini, Kamis (25/8/2022).

Editor: Salomo Tarigan
KompasTv
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik Polri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah kepada jajarannya terkait Irjen Ferdy Sambo yang menjalani sidang kode etik Polri pada hari ini, Kamis (25/8/2022).

Nasib mantan Kadiv Porpam Polri tersebut akan langsung ditentukan.

Akankah Ferdy Sambo dipecat dari Polri?

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (HO/Tribunnews.com)

Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya akan ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Di sisi lain, Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.

Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," pungkasnya.

 sidang itu bakal dipimpin oleh dua jenderal bintang 3 dan tiga jenderal bintang 2.

Adapun sidang itu nantinya bakal dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri. Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya itu, kata Dedi, nantinya komisi sidang juga bakal menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP temtang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa sidang kali ini digelar secara tertutup. Hal tersebut berdasarkan keputusan komisi sidang etik.

"Materi sidang tentu tidak bisa diliput tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," pungkasnya.

Sumber: tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti

Perintah Kapolri Jenderal Sigit Nasib, Ferdy Sambo Langsung Diputus di Sidang Etik Hari Ini,Dipecat?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved