News Video
Bharada E pada Sidang Etik Ferdy Sambo Dapat Penanganan Khusus dari LPSK
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan sebagai saksi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan sebagai saksi.
Namun. Bharada E tidak hadir secara langsung, melainkan secara online atau daring.
Hal ini disebabkan status Bharada E kini sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan dua keuntungan yang diterima Bharada E saat menjadi justice collaborator.
Pertama, Bharada E berhak mendapat penanganan khusus dari LPSK .
Edwin menjelaskan, penanganan khusus yang dimaksud seperti pengawasan soal makanan hingga pemisahan ruangan dari tersangka lainnya.
"Penanganan khusus seseorang itu ketika menjadi justice collaborator, dia ada pemisahan penahanan dari pelaku lainnya," kata Edwin Partogi, Kamis (11/8/2022).
Kemudian, Bharada E juga tidak perlu hadir langsung saat persidangan.
Bharada E dapat memberikan kesaksian secara online.
"Pemisahan pemberkasan dari pelaku lainnya dan dia tidak perlu hadir persidangan, dia bisa mendengarkan keterangan dari online ketika jadi JC," imbuhnya.
Sementara keuntungan kedua yang diperoleh Bharada E saat menjadi justice collaborator yakni berhak menerima hadiah dari LPSK .
Dikutip dari TribunTangerang.com, hadiah tersebut berupa keringanan status vonis hukuman berdasarkan undang-undang.
"Setelah dia menjadi terpidana, Bharada E nantinya mendapatkan hak-hak pidana. Seperti adanya remisi tambahan, ada persiapan pembebasan, jadi itu keuntungan menjadi JC," kata Edwin.
Sebagai informasi, sidang komisi kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo ini menghadirkan 15 saksi.
Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Adapun dalam sidang etik tersebut akan menentukan nasib dari status Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Pasalnya, ia menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hingga saat ini proses sidang etik masih berlangsung.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Keuntungan Bharada E Menjadi Justice Collaborator saat Berstatus Tersangka atas Kematian Brigadir J