Brigadir J Ditembak Mati

Hari Ini Putri Candrawathi Diperiksa, Motifnya Pelecehan Atau Perselingkuhan Diakui Jujur Apa Tidak?

Motif pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebenarnya sudah ada di salah satu tersangka, yakni Putri Candrawathi

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kolase foto Brigadir J, Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.COM - KEPUTUSAN Tinggal dari Putri Candrawathi, Diprediksi Motifnya Akui Pelecehan dari Almarhum Brigadir J.

...

Motif pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebenarnya sudah ada di salah satu tersangka, yakni Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. 

Entah itu motif lainnya maupun berupa pelecehan seksual atau perselingkuhan.

Tinggal dikonfirmasi saja dari pihak berwenang. 

Namun, diharapkan nantinya Putri bisa jujur sebab hal itu membuat kasus ini kian jelas. 

Demikian disampaikan Adrianus Meliala, Krimonolog dari Universitas Indonesia.

“Kalau mendengarkan penjelasan Kapolri kemarin RDP bareng Komisi III DPR RI, ada dua motif kuat, pertama pelecehan seksual dan perselingkuhan. Tidak ada yang lain. Pelecehan sudah ditinggal. Tinggal yang perselingkuhan, itu yang dikejar Polri (dalam pemeriksaan hari ini)," katanya dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (26/8/2022). 

Ia juga menyebut, selama ini Putri Candrawathi sudah beberapa kali wawancaran, jadi harusnya dia punya cerita yang bisa dibagikan. Ia bisa belajar dari itu. 

“Kedua, selama ini secara tidak resmi informal Putri Candrawathi sudah beberapa kali wawacancara, LPSK, Komnas dan Psikolog, ada kemungkianan bisa atau sudah belajar atau punya backup story," ujarnya. 

"Semoga diwawancara pro justicia nanti kalau berbohong ada konsekuensi, moga dia tidak berbohong. Jadi pernyataan bersangkutan bisa masuk ke JPU (jaksa penuntut umum)," katanya lagi. 

Lantas, apa motif Putri Candrawathi?

Adrianus menjelaskan, Putri adalah saksi mahkota dalam kasus ini. 

"Dalam dunia kejahatan ia masuknya accomplished, dalam hukum saksi mahhota. Alhasil jadi menentukan. Motif itu sebenarnya sudah di bibir saja, tinggal dikonfirmasi, benar atu tidak," paparnya. 

Pemeriksaan terhadap Putri akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB hari ini Jumat (26/8/2022) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Salah satu poin pemeriksaan penyidik terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu ialah motif pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR aatau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Berdasarkan keterangan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi terekam kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat tempat kejadian peristiwa (TKP) hingga Pos Satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Putri juga disebut berada di lantai tiga ketika Ferdy Sambo menanyai kesanggupan Bripka RR dan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Putri dan Ferdy Sambo dikatakan menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Proses Banding Ferdy Sambo setelah Dipecat (PTDH)

Majelis sidang kode etik profesi Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik Polri terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Atas putusan yang dibacakan Ketua Sidang Kode Etik Profesi Polri Komjen Ahmad Dofiri, mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan banding. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding," ujar Sambo dalam sidang etik yang diadakan di Gedung TNCC Polri, Jumat (26/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo juga menegaskan apa pun putusan banding nantinya, dirinya siap melaksanakan. 

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo.

Adapun permohonan banding ini tertuang dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI.

Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

Ayat (2) Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.

Ayat (3) Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

Pasal 70 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan Sekretariat KKEP setelah menerima memori banding dari pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja.

Ayat (2) Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Ayat (3) Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas banding dan memori banding paling lama dua hari kerja. 

Dalam Pasal 71 ayat (1) Perpol 7/2022 menyatakan KKEP Banding dibentuk oleh Kapolri.

Ayat (2) menjelaskan Kapolri dapat melimpahkan kewenangan pembentukan KKEP Banding kepada: Wakil Kapolri, untuk tingkat Markas Besar Polri dan Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah.

Dalam Pasal 72 ayat (2) Perpol 7/2022 menjelaskan KKEP Banding memiliki tiga wewenang. Pertama menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan banding.

Kedua menguatkan atau membatalkan putusan Sidang KKEP. Ketiga membuat rekomendasi hasil Sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.

Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan pemeriksaan Banding golongan perwira tinggi Polri terdiri Ketua yakni Wakil Kapolri atau Perwira Tinggi Polri.

Wakil ketua yakni kepala divisi hukum Polri atau perwira tinggi Polri dan Anggota yakni perwira tinggi Polri.

Pasal 78 Perpol 7/2022 menjelaskan terkait Sidang KKEP Banding.

Pasal 78 Ayat (1) menyatakan KKEP Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.

Ayat (2) Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas banding dan memori banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pemohon banding.

Ayat (3) Sidang Banding dilakukan tanpa menghadirkan saksi, ahli dan pemohon banding.

(*/tribun-medan.com/kompas.tv)

Kompas TV: Krimonolog Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Ada di Bibir Putri Candrawathi: Tinggal Dikonfirmasi, Begini Proses Banding yang Diajukan Irjen Ferdy Sambo Usai Diputus Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved