RESMI, Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Polri

Ferdy Sambo telah resmi selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias

Editor: Dedy Kurniawan
Kompas TV
Ferdy Sambo disidang Etik 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya nasib Irjen Ferdy Sambo diputuskan dalam sidang kode etik.

Ferdy Sambo telah resmi selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (26/8/2022) malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ada Jenderal Bintang Tiga Merasa Ketakutan Tangani Kasus Ferdy Sambo

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).


Sebelumnya, nasib Ferdy Sambo akan ditentukan melalui sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Jumat (26/8/2022).

Sambo datang dengan menggunakan seragam PDH lengkap dalam sidang kode etik itu dimulai sejak pukul 09.25 WIB.

 

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Pakar ekspresi mempertanyakan gestur Ferdy Sambo yang disebut begitu tenang dalam menghadapi sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Pakar ekspresi mempertanyakan gestur Ferdy Sambo yang disebut begitu tenang dalam menghadapi sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022). (HO)

Dalam sidang tersebut, terdapat 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kode etik Ferdy Sambo

Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

Baca juga: Bharada E pada Sidang Etik Ferdy Sambo Dapat Penanganan Khusus dari LPSK


2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved