Polres Padang Lawas
Dalam Sehari Polres Padang Lawas Gulung 5 Pelaku 303
Dalam sehari, tepatnya pada Rabu (24/8/2022) lalu, tim Satreskrim Polres Palas dipimpin Kanit 1 Pidum Iptu Ahmad Bani S SH, menggulung sebanyak lima
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS -Polres Padang Lawas ( Palas), jajaran Polda Sumut, terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan kasus 303 KUHP tentang perjudian di wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Dalam sehari, tepatnya pada Rabu (24/8/2022) lalu, tim Satreskrim Polres Palas dipimpin Kanit 1 Pidum Iptu Ahmad Bani S SH, menggulung sebanyak lima orang pelaku yang terlibat kasus 303 jenis togel online, dari dua lokasi TKP ( Tempat Kejadian Perkara), di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Barumun.
Kelima orang pelaku kasus judi online jenis togel dengan peran yang berbeda itu antara lain, SH, MAN, AM, MGH dan ST.
"MAN ditangkap di warung kopi miliknya, bersama AM, MGH dan ST, di Desa Tanjung Durian,"terang Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B SH, saat berbincang dengan ANTARA, Kamis (25/8) sore.
"SH, pengembangan dari kasus penangkapan MAN bersama tiga orang rekannya pemain itu. Ia ditangkap dilain tempat desa yang sama ( Tanjung Durian),"sambungnya.
Dalam kasus 303 jenis judi online togel itu, diungkapkan Kasat, terduga SH sebagai bandar. MAN sebagai terduga sub bandar, sedangkan AM, MGH dan ST sebagai terduga pelaku atau pemain judi online jenis togel tersebut.
Disampaikan AKP Aman sebelumnya, saat penangkapan kelima orang pelaku kasus judi online jenis togel itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para terduga tersebut. Termasuk dua unit hand phone merek Samsung A 515F dan merek Oppo A3s dari terduga SH. Serta satu unit Handphone Samsung warna biru dan uang tunai senilai Rp 339.000,- beserta satu buah buku tulis yang bertuliskan rekap nomor angka keluar judi online togel dari terduga MAN.
Ia juga menyebutkan, kelima orang terlibat kasus judi online jenis togel itu, berasal dari sejumlah desa di Palas. SH dan MAN warga desa TKP setempat ( Tanjung Durian). AM warga Desa Batu Gaja, Kecamatan Ulu Sosa, MGH Warga Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun, ST warga Desa Batang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan.
Saat ini kelima orang yang telibat kasus judi online jenis togel tersebut, beserta sejumlah barang bukti kasus itu, diamankan di Mapolres Palas untuk proses lanjut dan penangkapan kelima orang tersebut, tindak lanjut dari informasi masyarakat ke Sat reskrim Polres Palas.
Kapolres Padang lawas AKBP INDRA YANITRA IRAWAN S.IK,M.Si melalui kasat Reskrim AKP AMAN PUTRA SH mengucapkan "Terimakasih kepada masyarakat atas dukungan dan kepercayaannya kepada kami (Polres Palas) dalam memberantas kasus perjudian di Palas. Kami berharap, melalui pengungkapan kasus itu ( penangkapan lima orang terlibat judi online jenis togel) hubungan silaturrahmi dan sinergitas antara kita semua kedepan semakin baik,". (Jun-tribun-medan.com).