Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
DICECAR 80 Pertanyaan, Putri Masih Mengaku Motif Pelecehan, Istri Sambo Pulang Tanpa Ditahan
Diajukan 80 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri,Putri Tetap Mengaku sebagai Korban Pelecehan Seksual.
Hal itu diungkapkan Irjen Ferdy Sambo usai pembacaan keputusan hasil sidang komisi kode etik. "Mohon izin, sesuai pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," katanya dalam persidangan di Mabes Polri.
Pada sidang ini, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya sesuai dengan yang dituntut kepadanya. "Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.
Irjen Ferdy Sambo siap menerima apapun nantinya hasil keputusan dari banding yang dia ajukan. "Apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujarnya.
Terkait sidang etik, memang hak pelanggar hanyalah mengajukan banding, tidak ada lagi upaya hukum di atas itu. Sidang komisi kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo ini buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua . Sebagaimana diberitakan, Brigadir Yosua tewas setelah ditembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Saat itu FS masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
(*/tribun-medan.com/kompas.tv)
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Putri Candrawathi Diperiksa, Patra M Zen Tak Terlihat, Sarmauli Simangunsong Ikut Dampingi.
