Pembunuhan Brigadir J
FERDY Sambo Banding Keputusan Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Inilah Respons Kapolri Sigit
Ferdy Sambo tak menerima keputusan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lewat langkah banding. Ini respons Kapolri Listyo Sigit.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pengungkapan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat terus bergulir.
Diketahui, yang terbaru, Ferdy Sambo tak menerima keputusan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo pun menempuh langkah hukum lewat banding.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun angkat bicara terkait langkah banding Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: SEUSAI Tudingan Penyuka Sesama Jenis, Verrell Bramasta Akui Perempuan Ini jadi Kriteria Idamannya
Meskipun begitu, Listyo menyebut pengajuan banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo.
Dia meminta menghargai putusan apa yang akan dijatuhkan setelah adanya pengajuan banding terhadap pemecatan yang sudah diputuskan dalam sidang kode etik.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ucapnya.
Baca juga: PASHA Ungu Bersama Farel Prayoga Nyanyikan Ojo Dibandingke, Warganet: Menjilat Ludahnya Sendiri
Sebelumnya, hasil sidang kode etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terhadap Ferdy Sambo.
Menyikapi hal tu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Eks Kadiv Propam itu mempunyai waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.