Pembunuhan Brigadir J
FERDY Sambo Banding Keputusan Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Inilah Respons Kapolri Sigit
Ferdy Sambo tak menerima keputusan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lewat langkah banding. Ini respons Kapolri Listyo Sigit.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pengungkapan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat terus bergulir.
Diketahui, yang terbaru, Ferdy Sambo tak menerima keputusan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo pun menempuh langkah hukum lewat banding.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun angkat bicara terkait langkah banding Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: SEUSAI Tudingan Penyuka Sesama Jenis, Verrell Bramasta Akui Perempuan Ini jadi Kriteria Idamannya
Meskipun begitu, Listyo menyebut pengajuan banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo.
Dia meminta menghargai putusan apa yang akan dijatuhkan setelah adanya pengajuan banding terhadap pemecatan yang sudah diputuskan dalam sidang kode etik.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ucapnya.
Baca juga: PASHA Ungu Bersama Farel Prayoga Nyanyikan Ojo Dibandingke, Warganet: Menjilat Ludahnya Sendiri
Sebelumnya, hasil sidang kode etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terhadap Ferdy Sambo.
Menyikapi hal tu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Eks Kadiv Propam itu mempunyai waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.
Banding Ferdy Sambo Sedang Dikaji
Propam Polri menyatakan pihaknya tengah mengkaji pengajuan permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri mengajukan banding karena menolak dipecat dari institusi Polri.
"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Syahar menuturkan bahwa nantinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan itu bakal diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," pungkasnya.
Peran lima tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
DERETAN Jenderal yang Tanda Tangani Putusan Pemecatan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus bergulir, imbas dari permasalahan ini pun ia dipecat secara tidak terhormat dari Polri.
Pemecatan ini pun ditetapkan setelah lima jenderal sepakat menandatangani putusan sidang kode etik.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) digelar terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).
Lantas, siapa saja sosok jenderal yang sepakat menandatangani putusan sidang kode etik Ferdy Sambo ?
1. Komjen Ahmad Dofiri
Komjen Ahmad Dofiri lahir di Indramayu, Jawa Barat (4 Juni 1967) yang menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.
Komjen Ahmad Dofiri merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian pada tahun 1989 dan mendapat penghargaan Adhi Makayasa.
Dalam karier kepolisiannya, Komjen Ahmad Dofiri pernah menjabat sebagai Kapolda Banten dan Kapolda Yogyakarta tahun 2016.
Selain itu, Komjen Ahmad Dofiri pernah menjabat sebagai Kapolres Jabar tahun 2019.
Ahmad Dofiri memiliki karir cemerlang di kepolisian dan telah menangani banyak kasus kriminal di Indonesia.
2. Irjen Pol Tornagogo Sihombing
Irjen Pol Tornagogo Sihombing lahir pada tanggal 23 November 1967, yang menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri.
Irjen Pol Tornagogo Sihombing merupakan lulusan dari akademi kepolisian (Akpol) tahun 1990.
Dalam karier kepolisiannya, Irjen Pol Tornagogo Sihombing pernah menjabat sebagai Kapolda Papua Barat.
Selain itu, Irjen Pol Tornagogo pernah menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Komisaris Besar Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat sejak tahun 2019 hingga 2022.
3. Irjen Pol Yazid Fanani
Irjen Pol Yazid Fanani adalah perwira tinggi Polri yang diangkat sebagai Kepala STIK Lemdikpol mulai 1 Mei 2020.
Irjen Yazid Fanani lahir di Kediri, Jawa Timur (29 April 1965).
Irjen Yazid Fanani merupakan lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1988.
4. Irjen Pol Syahardiantono
Irjen Pol Syahardiantono lahir di Blora, jawa Tengah tahun 1970, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
Irjen Pol Syahardiantono merupakan teman sekelas Kompol Listyo Sigit di Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Dalam karier kepolisiannya, Irjen Pol Syahardiantono pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadir reskrimsus).
Irjen Pol Syahardiantono pun pernah menjabat sebagai Kapolres Pasuruan pada tahun 2010 dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri tahun 2014.
Selang dua tahun kemudian, ia kemudian menjabat sebagai Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri, Kabag Penum Divisi Humas Polri dan Biro Pengelolaan Data dan Informasi (PID) Divisi Humas Polri.
5. Irjen Rudolf Albert Rodja
Irjen Rudolf Albert Rodja lahir di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (30 Mei 1966), yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri.
Irjen Rudolf Albert Rodja merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
Irjen Rudolf Albert Rodja berpengalaman dalam bidang brimob.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Papua.
(*/TRIBUNNEWS/TRIBUN MEDAN)