Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dipecat dan Tersangka, Kamaruddin Bongkar Kesombongan Ferdy Sambo & Putri ke Keluarga Yosua

hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar kesombongan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kamaruddin Bongkar Soal Koleksi Minuman Ferdy Sambo 

Padahal, Kamaruddin mengklaim dirinya akan membantu Ferdy Sambo jika ada itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Namun hingga kini permintaan maaf itu belum sama sekali keluar dari mulut Ferdy Sambo.

"Belum ada, sampai dengan detik ini belum ada (permintaan maaf dari Ferdy Sambo ke keluarga Brigadir J).

Padahal saya ingin menolong dia.

Kalau dia sadar dan bertobat saya ingin nolong dia

supaya jangan sampai kena hukuman mati.

Tapi kalau dia tetap begitu ya biarin saja lah," ungkapnya.

Di samping itu, Kamaruddin juga mengatakan kekecewaan kedua orangtua Brigadir J kepada Ferdy Sambo karena dianggap tidak ada rasa penyesalan setelah menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

"Ya kalau dari keluarga, mereka ini kecewa atas sikap jenderal bintang dua seperti itu dia sudah menghabisi anak orang, tapi tidak merasa menyesal," ucap Kamaruddin menambahkan.

Untuk informasi, Irjen Ferdy Sambo membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf saat sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Diketahui, sidang KKEP memutuskan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri. 

Keluarga Brigadir J dan Putri Candrawathi
Keluarga Brigadir J dan Putri Candrawathi (Ho/ Tribun-Medan.com)

Dia dipecat karena dianggap terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Sambo kepada majelis sidang etik.

Ia menuturkan bahwa surat tersebut sejatinya telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, surat itu juga diserahkan kepada majelis kode etik.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved