Perampasan Tanah
Lapangan Bola Hibah Pemerintah Mau Dirampas Perusahaan Asing, Warga Melawan Bentang Spanduk
Warga melakukan perlawanan terhadap perusahaan asing yang dituding hendak merampas lapangan bola hibah pemerintah
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Satu perusahaan asing dituding melakukan perampasan lahan milik publik.
Adapun perusahaan asing itu hendak merampas lapangan bola yang ada di Jalan Boxit, Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Menurut masyarakat, perusahaan asing itu bertindak sepihak, dengan memagari lapangan bola milik umum.
Tak pelak, aksi perusahaan asing tersebut menuai protes keras dari masyarakat.
Baca juga: TERBONGKAR Korupsi Pesawat Garuda Untungkan Perusahaan Asing, Indonesia Tanggung Rugi
Warga kemudian memblokade jalan dengan meletakkan kayu, ban bekas, hingga membentangkan spanduk berisi protes.
"Lapangan ini sejak dahulu sudah dihibahkan pemerintah untuk warga di Kota Bangun," kata Iin, satu diantara warga yang melakukan aksi, Senin (29/8/2022).
Iin mengatakan, perusahaan asing tersebut tidak bisa seenaknya saja merampas apa yang sudah dimiliki masyarakat.
"Kalau ini dirampas, terus dimana anak cucu kami akan bermain," kata Iin.
Baca juga: Polisi Menangkap 4 WNI Penipu Perusahaan Asing Rp 84,8 M
Ia mengatakan, selagi Kelurahan Kota Bangun masih diakui pemerintah, selama itu pula lapangan bola tersebut menjadi milik masyarakat.
"Selagi Kota Bangun ini berdiri, tidak ada satu pun yang berhak memiliki lapangan bola ini. Kami masyarakat di sini akan melawan," tegas Iin.
Terkait masalah perampasan lahan ini, warga juga sudah berkirim surat ke Presiden RI Joko Widodo.
Mereka meminta perlindungan dari pemerintah pusat, atas perampasan tanah yang dilakukan perusahaan asing tersebut.(cr29/tribun-medan.com)
