News Video

Respons Kapolri Soal Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat dan Ajukan Banding

Diketahui, hasil putusan sidang etik Ferdy Sambo berupa dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak DenganHhormat (PTDH), dari institusi Polri.

TRIBUN-MEDAN.COM - Soal pengajuan banding Ferdy Sambo hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberi tanggapan.

Dalam hal tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa memastikan keputusan terkait banding tersebut.

Diketahui, hasil putusan sidang etik Ferdy Sambo berupa dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak DenganHhormat (PTDH), dari institusi Polri.

Sidang etik itu berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Mengenai hal ini Ferdy sambo tidak terima.

Ia langsung mengajukan banding setelah pimpinan sidang membacakan putusan.

Merespons hal tersebut Kapolri tidak bisa memastikan keputusan nantinya yang diambil dalam sidang banding..

"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," ujar Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Kapolri Sigit menerangkan, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.

Dikatakan Kapolri, hal ini merupakan bagian proses yang direkomendasikan bagi Sambo saat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," tukas Sigit.

Sebagaimana informasi sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pimpinan sidang kode etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri membacakan hasil putusan sidang berupa sanksi kepada Sambo.

Yakni memutuskan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.

Tak hanya pemecatan secara tak hormat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dan sanksi administratif.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved