Pembunuhan Brigadir J
STATEMEN Hotman Paris Hutapea soal Ferdy Sambo Jadi Sorotan: Bayangkan Jenderal Nangis
Pernyataan Hotman Paris Hutapea soal kasus Ferdy Sambo menuai sorotan publik. Hotman Paris jelaskan bukan pembunuhan berencana karena hal ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Hotman Paris Hutapea soal kasus Ferdy Sambo menuai sorotan publik.
Pasalnya, dalam pernyataannya, Hotman Paris menyinggung adanya kemungkinan Ferdy Sambo tak dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
"Ini saya baru dengar dalam kasus polisi sekarang. Apakah benar saya nggak tahu, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jendral itu suaminya nangis," ujar Hotman Paris di program FYP.
Baca juga: VIDEO Pria Mirip Dirut PT Taspen Dilabrak saat Bersama Wanita Muda, Saling Dorong dengan Istri
“Itu yang saya dengar, kata saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum sangat mempengaruhi,” sambungnya.
Kemudian, Hotman memberikan alasannya bisa berkata demikian.
“Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338,” ujarnya menjelaskan.
“Karena bayangkan seorang Jendral menangis usai istrinya mengadu begitu sampai di rumah prbadi,” sambungnya.
Baca juga: PASHA Ungu Bersama Farel Prayoga Nyanyikan Ojo Dibandingke, Warganet: Menjilat Ludahnya Sendiri
"Saya nggak tahu, saksi benar nggak bilang itu di BAP. Kalau itu benar, itu akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana. Istri menangis beberapa menit kemudian dor," imbuhnya.
Kemudian, pengacara Batak itu meminta para jaksa untuk berhati-hati dalam menjerat pasal untuk Ferdy Sambo dalam persidangan nanti.
"Kalau itu benar, jaksa harus hati-hati karena pengacara Sambo bisa pakai itu, bahwa ini bukan pembunuhan berencana. Seorang suami yang istrinya digituin, kalau benar yah, langsung menangis, langsung bertindak," terang Hotman Paris.
Semenjak diunggah akun @rumpi_gosip di Instagram, video Hotman Paris ini langsung banjir komentar netizen.
"Lihat saja ya, bakal seadil apa hukum di negara kita," tulis salah satu netizen.
"Liat saja hukum di negara kita punya keadilan tidak sudah jelas pembunuhan berencana patut di jatuhkan hukuman mati," timpal lainnya.
"Bang Hotman cuma lagi kasih ilmu, kalau misal tanpa ada bukti-bukti dan ceritanya seperti yang Bang Hotman dengar tersebut, ya tidak bisa di hukum dengan pasal tersebut. Begitu loh saudara-saudara. Dia ngomong berdasarkan data yang dikasih ke dia. Detailnya kan dia juga belum tahu. Jadi dia jelaskan kalau ceritanya versi tersebut," tambah netizen lainnya.
Kemudian, untuk memperjelas pernyataannya itu, Hotman mengunggah video penjelasan dalam Instagram pribadinya, Minggu (28/8/2022).
Di sana, Hotman mencoba mengedukasi dengan membadingkan dua kasus.
Pertama, tentang seorang suami yang punya wanita selingkuhan dan istri yang dilecehkan oleh pegawai atau stafnya.
"Kalau seorang suami yang punya pacar lain kemudian dibocorkan oleh stafnya, apakah dia akan marah dan membunuh stafnya?" ucap Hotman Paris.
"Dibandingkan dengan seorang suami mengetahui istrinya telah dilecehkan oleh stafnya, lebih emosian mana?" imbuhnya.
Kemudian, menurut Hotman dengan kasus pertama, maka secara umum sikap suami spontan akan memecat stafnya.
“Dalam contoh ini, secara umum (sikap suami) spontan langsung pecat. Kenapa dia tidak membunuh karena kan memang merasa bersalah, sikapnya tak terlalu emosi. Paling paling sanksi jatuh ke pegawai tersebut," jelas.
Berbeda dengan contoh kedua.
Dalam contoh kedua ini, Hotman mengatakan suami murka waktu tahu istrinya dilecehkan atau diperkosa oleh pegawainya.
"Kira kira apakah suami itu hanya pecat pegawai, ayo kita berpikir matang-matang, pikir dengan logis. Suami tahu istri dilecehkan atau diperkosa, apakah sekedar pecat. Coba Anda mikir pada diri Anda sendiri, apakah tidak emosi, dan pada saat emosi bisa terjadi hal brutal, digebukin atau dibunuh (pemerkosa atau peleceh) misalnya," jelas Hotman.
"Dalam keadaan emosi, suami panggil di pelaku dan dor! Apakah itu pembunuhan spontan karena masih emosi, atau pembunuhan berencana?" tanya dia.
Sebut Pentingnya Peran Psikolog
Lebih lanjut, Hotman mencoba mencontohkan kasus kopi sianida yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Dalam kasus kopi sianida, kata Hotman, tidak ada saksi yang bisa membuktikan secara langsung bahwa Jessica Wongso menaburkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Pembuktian di persidangan mayoritas pendapat para psikolog.
"Murni tidak ada saksi (kasus kopis sianida), semua hanya pendapat psikolog. Tetapi, pendapat psikolog bisa berbeda juga karena berbisnis," ujarnya.
Hotman menuturkan, hukum sebenarnya sangat simpel. Hanya diperlukan tiga hal yakni objektif, ressonablees, dan hindari sogok.
(cr18/tribun- medan.com)