Berita Seleb

Dijenguk Paris Pernandes, Indra Kenz Pasang Wajah Memelas, Mengaku Menyesal Sombong di Konten

Paris Pernandes pun langsung menanyakan kabar dari pria yang kini menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong dan mendekam di penjara.

instagram paris pernandes
Dijenguk Paris Pernandes, Indra Kenz Pasang Wajah Memelas, Mengaku Menyesal Sombong di Konten 

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kini Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun. (cr19/tribun-medan.com)

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved