Eksekusi Lapangan Bola
Dituding Serobot Lapangan Bola Masyarakat, PT Gro Asia Sebut Sudah Beli Tanah Sejak 2005
PT Gro Asia menyebut bahwa pihaknya adalah pemilik lahan yang sah atas lapangan bola Jalan Boxit
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aktivitas pemagaran yang diklaim sebagai bentuk eksekusi lapangan bola di Jalan Boxit, Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan menuai protes dari warga.
Warga mengklaim, bahwa eksekusi lapangan bola itu tidak boleh dilakukan, lantaran lahan tersebut adalah fasilitas publik.
Namun, PT Gro Asia, selaku pihak yang akan memagari lapangan bola mengatakan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah.
Baca juga: Eksekusi Lapangan Bola Kota Bangun Ricuh, Warga Terluka Diseret Polisi
Tanah seluas 1,2 hektare itu sudah dibeli sejak tahun 2005 dari pemilik sah almarhum H Samsudin.
"Dari perusahaan sudah lama menguasai lahan, tapi ditentang warga," kata Andre, kuasa hukum PT Gro Asia, Selasa (30/8/2022).
Andre mengatakan, tiap kali PT Gro Asia ingin melakukan pemagaran, warga melawan.
Baca juga: Warga Tutup Jalan Boxit Kota Bangun, Sebut Pertahankan Lapangan Bola yang Akan Diambil Alih
Padahal, kata dia, sudah ada kesepakatan sebelumnya antara pemilik lahan, warga dan PT Gro Asia.
Menurut Andre, pihak perusahaan sendiri sudah memberikan lahan pengganti kepada masyarakat.
Katanya, lahan tersebut berada tidak jauh dari lapangan bola.
"Sudah ada lahan barunya," kata Andre.
Baca juga: Lapangan Bola Hibah Pemerintah Mau Dirampas Perusahaan Asing, Warga Melawan Bentang Spanduk
Karena PT Gro Asia mengklaim sebagai pemilik sah lapangan bola dan sudah ada keputusan dari PN Medan, pihaknya pun ingin memagari lahan tersebut.
Alasannya, mereka ingin memasang tapal batas guna diketahui semua pihak, bahwa lapangan bola sudah milik PT Gro Asia.
Disinggung mengenai alas hak lahan, Andre mengatakan bahwa alas haknya dalam bentuk hak garap.(cr29/tribun-medan.com)