LPKA Kelas I Kota Medan
Kepala LPKA Medan Tri Wahyudi Ikuti Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman petugas di lingkungan kementerian hukum dan HAM, tentang UU Nomor 22 tahun 2022.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - LPKA Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2022, di Aula Soepomo, Kanwil Kemenkumham, Jalan Putih Hijau, Kota Medan, Selasa (30/8/2022).
kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala LPKA Medan Tri Wahyudi.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman petugas di lingkungan kementerian hukum dan HAM, tentang UU Nomor 22 tahun 2022, agar pelaksanaan pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana agar dapat berjalan secara optimal.
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham RI, Ambeg Pramarta menyampaikan, diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan memberikan jaminan hak bagi narapidana dan anak.
"Dengan disahkannya undang-undang pemasyarakatan ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana dan anak, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab kemudian aktif dalam pembangunan," jelasnya.
Kepala LPKA Medan Tri Wahyudi meminta, agar seluruh pejabat dan staf terkait agar dapat menindaklanjuti sesegera mungkin dan melaksanakan yang menjadi hak bagi Warga Binaan.
"sosialisasi ini terkait dengan petunjuk pelaksanaan pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan agar seluruh pejabat dan staf terkait agar dapat menindaklanjuti sesegera mungkin dan segera melaksanakan yang menjadi hak bagi Warga Binaan baik terkait remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat maupun hak lainnya," katanya.
*
