News Video
Komnas HAM: Kasus Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM menyampaikan, pelanggaran HAM berat memiliki arti tersendiri berdasarkan Statuta Roma.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komnas HAM menyebut kasus pembunuhan brigadir J bukanlah kasus pelanggaran HAM berat.
Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM menyampaikan, pelanggaran HAM berat memiliki arti tersendiri berdasarkan Statuta Roma.
Pihak Komnas HAM juga memberikan gambaran tentang yang dimaksus pelanggaran HAM berat
Dikutip dari Kompas.com, Senin (29/8), Taufan berujar, pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan negara yang dilakukan secara sengaja kepada warga sipil dan berulang.
Sehingga melahirkan pola kekerasan.
Contoh dari pelanggaran HAM berat ini sering terjadi di daerah operasi militer dan berkaitan dengan negara.
Pasalnya ada banyak kejahatan yang bisa terjadi dalam satu periode, seperti penyiksaan, kekerasan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan.
Dikatakan oleh Taufan, apabila merujuk pada Statuta Roma soal pelanggaran HAM berat, maka kasus Brigadir J tak termasuk di dalamnya.
Namun, masyarakat biasanya salah kaprah terkait hal ini, mengingat cara penghilangan nyawa Brigadir J yang dinilai sadis.
"Karena konotasinya (di masyarakat) begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat berarti ada (pelanggaran) ringan, lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok (disebut) enggak berat?" kata dia.
"Padahal pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke Undang-Undang 26 Tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," ujar Taufan.
Meski begitu, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tetap termasuk sebagai pelanggaran HAM.
Dalam Statuta Roma, ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional.
Yakni kejahatan genosida atau memusnahkan kelompok masyarakat tertentu, seperti kasus holocaust oleh Nazi, dan genosida Rwanda.
Kemudian kejahatan kemanusiaan, biasanya dilakukan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri atau musuh.
Lalu kejahatan perang yang biasanya melibatkan dua negara atau lebih.
Contohnya adalah merekrut anak di bawah usia 16 tahun menjadi tentara, penyiksaan, dll.
Terakhir adalah kejahatan agresi.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya",