Sosok Kombes Edwin Harianja

Sosok Kombes Edwin Hatorangan Harianja, Resmi Dipecat dari Polri Karena Terima Uang Kasus Narkoba

Kombes Edwin Hatorangan Harianja resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik. 

HO
Kombes Edwin Hatorangan Harianja resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kombes Edwin Hatorangan Harianja resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik. 

Edwin dinyatakan bersalah dan diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). 

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta itu dinilai lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Menurut Dedi, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggota Edwin tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga menerima uang dari Kasat Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Namun, Kombes Edwin menyatakan banding atas putusan sidang etik.

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.

Sosok Kombes Edwin Hatorangan Harianja

Nama Kombes Edwin Hatorongan sempat viral terdengar ketika melakukan mediasi perseteruan antara Anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal bintang 3 di Bandara Soekarno-Hatta.

Kombes Edwin berhasil mendamaikan dua pihak tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved