Pembunuhan Brigadir J

TERUNGKAP Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Satu Kali Saking Marahnya: Tega Sekali Kamu, Kurang Ajar

Tembakan dilepaskan Ferdy Sambo saat Brigadir J sudah tersungkur dan mengenai bagian belakang kepala korban.

HO
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sempat menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebelum melepaskan peluru ke dinding-dinding rumah dinasnya.

Tembakan dilepaskan Ferdy Sambo saat Brigadir J sudah tersungkur dan mengenai bagian belakang kepala korban.

Hal ini terlihat dalam video animasi rekonstruksi yang dirilis di Polri TV Radio pada Selasa (30/8/2022).

Baca juga: TERUNGKAP Kenapa Brigadir J Masuk Kamar Putri Candrawathi, Ada Adegan Istri Sambo di Ranjang

Baca juga: DERETAN Fakta Menarik Rekon Pembunuhan Brigadir J: Peran Pengganti Dadakan hingga Panggilan Jenderal

Sebelum Brigadir J dieksekusi, Ferdy Sambo sempat menuding ajudannya tersebut telah bersikap kurang ajar.

Dalam animasi rekonstruksi, terlihat gestur Ferdy Sambo marah pada Brigadir J.

"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya," kata Ferdy Sambo pada Brigadir J sebelum eksekusi dilakukan, Jumat (8/7/2022) pukul 17.12 WIB.

Setelahnya, ia berteriak pada Bharada E, memerintahkan untuk segera menembak Brigadir J.

"Woy kamu tembak, kamu tembak cepat! Cepat woy kau tembak!" perintah Ferdy Sambo.

Setelah Bharada E melepaskan sekitar tiga atau empat tembakan, Brigadir J tersungkur di tangga samping depan pintu gudang rumah dinas Ferdy Sambo.

 

Saat itulah Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke arah Brigadir J.

Video animasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menunjukkan Ferdy Sambo melepaskan satu tembakan ketika korban sudah tersungkur.
Video animasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menunjukkan Ferdy Sambo melepaskan satu tembakan ketika korban sudah tersungkur. (Tangkap layar Polri TV)

Kemudian, ia juga menembak dinding-dinding rumah untuk menimbulkan kesan seakan terjadi insiden tembak menembak.

Seusai eksekusi, Ferdy Sambo menjemput Putri Candrawathi yang berada di kamar dan mengantarnya keluar rumah dinas.

Putri Candrawathi kemudian diantar Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR pulang ke rumah pribadinya.

Seperti diketahui, proses rekonstruksi kasus Brigadir J selesai digelar pada Selasa kemarin.

Rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV)

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J selesai digelar di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Selama menjalankan proses rekonstruksi, ada perbedaan keterangan dari tersangka kasus Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, punya keterangan masing-masing terkait adegan menembak Brigadir J.

Keduanya, kata Andi, sama-sama mempertahankan keterangan tersebut.

Kendati demikian, Andi tak mempermasalahkan hal itu karena keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E akan dibuktikan di pengadilan nanti.

"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Anam mengungkapkan ada perbedaan pendapat di antara para tersangka Brigadir J saat proses rekonstruksi.

Namun, menurutnya penyidik juga memberikan kesempatan pada para tersangka untuk memeragakan keterangan mereka.

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak."

"Tapi, masing-masing pihak juga diiuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya," ungkap Anam setelah proses rekonstruksi, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Diketahui, adegan menembak Brigadir J saat proses rekonstruksi tak terlihat jelas di tempat kejadian perkara (TKP).

Pada adegan yang diperagakan kemarin, terlihat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Saat akan eksekusi, terlihat peran pengganti Brigadir J memohon pada Bharada E agar tidak ditembak.

Namun, permohonan tersebut dihiraukan Ferdy Sambo hingga penembakan pun dilakukan.

Setelah Brigadir J tersungkur, Ferdy Sambo mengambil senjata dan menembak ke arah dinding untuk memunculkan kesan adanya insiden tembak menembak.

Tetapi, saat Ferdy Sambo menembak dinding rumah, belum diketahui secara pasti apakah ia juga menembak Brigadir J.

Total 74 Adegan Rekonstruksi

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Proses rekonstruksi kasus Brigadir J pada Selasa (30/8/2022), selesai dalam kurun waktu 7,5 jam dengan total 74 adegan.

Rekonstruksi meliputi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya hadir bersama komisioner Komnas HAM, LPSK, dan penyidik kita sudah melaksanakan rekonstruksi berlangsung 7,5 jam sesuai komitmen Bapak Kapolri, timsus diperintahkan setransparan mungkin," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

"Di TKP kedua Saguling 36 adegan dipergakan oleh tersangka dan saksi terkait demikian TKP terkahir di Duren Tiga ada 27 adegan diperankan semua oleh tersangka dan juga saksi masalah peristiwa tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Dedi mengungkapkan ada 78 adegan yang diperagakan dalam proses rekonstruksi kasus Brigadir J.

Rinciannya, ada 16 adegan di Magelang dan 35 di Jalan Saguling, rumah pribadi Ferdy Sambo.

Serta 27 adegan di rumah dinas saat Bharada E mengeksekusi Brigadir J.

"Ada 78 adegan, (rinciannya) 16 di Magelang, 35 di Jalan Saguling tanggal 8 (Juli 2022) dan pascapembunuhan Brigadir J, lalu 27 di rumah dinas terkait peristiwa pembunuhan," terangnya.

Pakai Pemeran Pengganti, Ternyata Bharada E Bukan Takut, Tolak Peragakan Adegan Versi Ferdy Sambo

Ternyata Bharada Eliezer atau Bharada E tidak merasa takut untuk bertatapan dengan Ferdy Sambo pada rekonstruksi, Selasa (30/8/2022) kemarin. 

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memastikan Bharada E tak gentar bertemu dengan Ferdy Sambo dan tersangka lain. 

Kata Ronny, Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC) memastikan melakukan pendampingan dalam proses rekonstruksi. 

Lalu, kenapa ketika adegan rekonstruksi Bharada E bertemu Ferdy Sambo dipakai peran pengganti? Simak pengakuan Bharada E.

Terungkap bahwa Bharada E sempat marah dalam proses rekonstruksi di tiga lokasi yakni di rumah Magelang, rumah pribadi, dan rumah dinas atau TKP pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.  

Kemarahan Bharada E itu ternyata disebabkan para tersangka lain termasuk Ferdy Sambo, dianggapnya melakukan adegan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

Sehingga beberapa kali Bharada E menolak memperagakan adegan menurut versi para tersangka lain juga versi Ferdy Sambo.

Ia hanya mau melakukan adegan reka ulang yang menurutnya sesuai dengan fakta atau kejadian sesungguhnya.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias dalam tayangan Inews TV, Rabu (31/8/2022).

"Jadi sempat awal-awal, ketika ada proses penolakan adegan yang tadi saya sampaikan itu, Bharada E sempat marah. Dia marah tapi ya emosi sesaat, setelah itu selesai. Karena dia baru memahami bahwa memang masing-masing tersangka itu punya pikiran dan ingatan masing-masing. Jadi nggak bisa memaksakan, karena mereka punya versi masing-masing dan ingatannya berbeda-beda," beber Susilaningtias.

Namun selanjutnya, kata Susilanintias kemarahan Bharada E bisa diredakan pihaknya dan diberikan pemahaman.

Jika memang adegan tidak sesuai menurut Bharada E, kata Susilaningtias, Bharada E menolak memperagakannya dan dilakukan pemeran pengganti.

"Sebenarnya Bharada E ini semangat sekali untuk mengungkapkan kejujuran dan fakta. Makanya, kemarin itu dia mau hadir secara langsung menjalani rekonstruksi, meski sempat marah. Saat ini emosinya stabil dan dia tetap pada keterangannya sebelumnya," kata Susilaningtias.

Dimana menurut Bharada E, ia hanya diperintahkan saja oleh Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J, dan tidak tahu soal perencanaan pembunuhan yang dilakukan para tersangka lain.

Dalam rekonstruksi, kata Susilaningtias, Bharada E mencoba menerima jika para tersangka lain melakukan adegan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau kejadian sesungguhnya.

"Tapi ada hal-hal krusial yang memang menurut Bharada E enggak seperti itu kejadiannya. Jadi ada hal yang sangat substantif dan dia tetap pada kesaksian dia yang sebelumnya atau keterangan dia sebelumnya. Meski sempat marah dengan adanya reka adegan yang menurut dia ini tidak sesuai pada saat kejadian, dia tetap kepada keterangan dia semula," ujarnya.

"Jadi dia tidak mau mengubah keterangan dan dia tetap dengan keterangan dan kesaksian sebelumnya, saat rekonstruksi itu," kata Susilaningtias.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan terdapat dua pengakuan berbeda soal penembakan Brigadir Yosua atau Bharada E.

Yakni menurut versi Bharada E dan versi Ferdy Sambo.

Perbedaan pengakuan Bharada E dan Ferdy Sambo membuat reka adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akhirnya dibagi dua versi diperagakan dalam dua versi.

Bharada E harus menggunakan pemeran pengganti ketika menembak Brigadir J sesuai keterangan Ferdy Sambo dan juga sebaliknya.

"Iya dalam konfrontir mereka ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari FS yang menolak. Kalau dia menolak berarti kita pakai pemeran pengganti," kata Andi Rian.

Ia mencontohkan, perbedaan keterangan antaranya terkait posisi Bharada E saat penembakan Brigadir J.

"Menurut FS, dia di kiri, tapi menurut RE dia di kanan. Kalau mereka tidak sepakat, kita harus menggunakan pemeran pengganti," ujarnya.

Pengakuan Bharada E dan Ferdy Sambo yang berbeda, kata dia, bakal diuji di persidangan.

"Keterangan RE dan FS ada yang tidak sesuai, silahkan masing-masing mempertahankan. Nanti kita faktakan di pengadilan dan diuji di sana," kata Andi.

Pengamat Sebut Adegan Rekonstruksi Berdasarkan Versi Ferdy Sambo 

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai rekonstruksi pembunuhan Brigadir J terkait kejadian di Magelang hanya mengikuti narasi Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Selasa (31/8/2022).

"Ini yang menjadi kontradiktif sebenarnya, terkait pernyataan Kapolri sendiri bahwa tidak ada kasus pelecehan seksual. Sepertinya penyidik masih terbawa dengan alur yang dibangun oleh Sambo," kata Bambang.

Pada awal kasus, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo sempat melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpanya di Jakarta. Namun, pernyataan ia revisi dengan menyebut kejadian berlangsung di Magelang.

Adapun fokus dari rekonstruksi adalah kronologi pembunuhan Brigadir J, bukan mencari motif. Oleh karena itu, Bambang menganggap kejadian di Magelang tidak relevan.

Hal itu juga dibenarkan oleh Yusuf Hasyim dari Kompolnas ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas dalam acara yang sama.

Semula, Lukas mempertanyakan tindakan pelecehan seksual yang tak digambarkan dalam rekonstruksi. Hal itu ditepis oleh Yusuf dengan menyebut fokus rekonstruksi adalah untuk mengetahui kronologi pembunuhan Brigadir J.

Pelecehan seksual dianggap tidak ada, karena penyelidikan atas kasus itu dihentikan oleh penyidik karena tidak ditemukan bukti yang kuat.

Terlepas dari itu, Bambang mengapresiasi Polri yang sudah menyiarkan adegan rekonstruksi secara langsung, menganggapnya sebagai sebuah kemajuan.

Diketahui, rangkaian kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu terjadi mulai dari rumah Ferdy Sambo di Magelang dan Jalan Saguling, Duren Tiga.

Adapun proses rekonstruksi kasus pembunuhan Beigadir J berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi, Selasa (30/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi. 

Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.

Dedi menuturkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi. Di situ, timsus melakukan 36 adegan. TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima orang tersebut saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

(*/TRIBUN MEDAN)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved