Update Kasus Brigadir J
Diusir Brigjen Andi Rian saat Rekonstruksi, Kamaruddin: Harus Ada yang Diberhentikan dari Jabatan
"Saya tadi sudah komunikasi berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya, tunggu aja pokoknya dalam waktu dekat," sambunya
Penulis: Rizky Aisyah |
Menanggapi kekecewaan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kuasa hukum Brigadir Yosua memang tidak diundang dalam kegiatan rekonstruksi perkara.
“Tidak diundang jadi yang sudah disampaikan oleh pak Dirtipidum sudah sangat jelas, rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana,” ucapnya.
“Oleh karena itu yang diundang adalah lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam satu peristiwa, kemudian ada pengacaranya kemudian ada dari jaksa penuntut umum dan pengawas eksternal semuanya lengkap hadir dari Komnas Ham hadir dari Kompolnas hadir dan dari LPSK mendampingi langsung,” lanjutnya dalam sebuah wawancara.
Aturan ini pun telah dijelaskan oleh Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian kepada kuasa hukum Brigadir Yosua.
(cr30/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BrigjenAndi-RianVS-Kamaruddin-Simanjuntak.jpg)