Update Kasus Brigadir J
Diusir Brigjen Andi Rian saat Rekonstruksi, Kamaruddin: Harus Ada yang Diberhentikan dari Jabatan
"Saya tadi sudah komunikasi berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya, tunggu aja pokoknya dalam waktu dekat," sambunya
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di rumah dinas Ferdi Sambo Duren III Jakarta Selatan pada Selasa 30 Agustus 2022.
Namun salah satu pengacara Yosua Kamarudin Simanjuntak mengatakan rombongan pengacara keluarga Yosua tidak diizinkan masuk oleh Dirtipidum Polri dan diusir keluar dari TKP.
Kemudian Pengacara Kamarudin Simanjuntak mempertanyakan transparansi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara keluarga Brigadir Yosua juga merasa kecewa karena pengacara sebagai perwakilan keluarga tidak diperbolehkan hadir langsung dalam proses rekonstruksi.
Rencananya tim Brigadir Yosua akan melaporkan diskriminatif ini pada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud Md.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar alasan pulang dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan, pihaknya sudah hadir walau tidak diundang.
Pengacara Brigadir J datang lantaran adanya perkataan Kapolri bahwa rekonstruksi bakal transparan dan melibatkan semua pihak termasuk pengacara korban dan tersangka.
“Sementara kami dari pelapor tidak boleh lihat. Jadi bagi kami ini suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality. Entah apa yang mereka lakukan di dalam. Kami juga tidak tahu,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin memaparkan Dirtipidum mengatakan bahwa pengacara pelapor tidak boleh melihatnya.
“Harusnya boleh lihat untuk transparansi karena kita kan korban, pengacara korban. Pengacara korban harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Kombes Pol mengusir kita. Daripada kita diusir-usir, tidak berguna, mending kita cari kegiatan lain yang berguna toh,” ujarnya.
Kamaruddin juga menyampaikan akan mengkomunikasikannya dengan Presiden dan Menko Polhukam .
"Saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini," sambungnya.
Terkait dengan hal ini, ia juga mengatakan bahwa akan ada yang diberhentikan jabatannya
"Saya tadi sudah komunikasi berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya, tunggu aja pokoknya dalam waktu dekat," sambungnya.
Menanggapi kekecewaan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kuasa hukum Brigadir Yosua memang tidak diundang dalam kegiatan rekonstruksi perkara.
“Tidak diundang jadi yang sudah disampaikan oleh pak Dirtipidum sudah sangat jelas, rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana,” ucapnya.
“Oleh karena itu yang diundang adalah lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam satu peristiwa, kemudian ada pengacaranya kemudian ada dari jaksa penuntut umum dan pengawas eksternal semuanya lengkap hadir dari Komnas Ham hadir dari Kompolnas hadir dan dari LPSK mendampingi langsung,” lanjutnya dalam sebuah wawancara.
Aturan ini pun telah dijelaskan oleh Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian kepada kuasa hukum Brigadir Yosua.
(cr30/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BrigjenAndi-RianVS-Kamaruddin-Simanjuntak.jpg)