News Video

ADA PERINTAH Cuci Baju Brigadir J Setelah Penembakan, Untuk Hilangkan GSR

Komnas HAM mengungkap adanya perintah untuk mencuci baju korban yaitu Brigadir J setelah terjadi penembakan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Ada fakta baru yang terungkap dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Fakta tersebut menurut keterangan dari Komnas HAM, mengungkap adanya perintah untuk mencuci baju korban yaitu Brigadir J setelah penembakan.

Diduga tujuan dari perintah tersebut adalah untuk menghilangkan Gunshoot Residue (GSR) atau sisa tembakan.

Informasi tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Kamis (1/9/2022).

"Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR," kata Anam usai konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Meski begitu, Anam tak menyebutkan siapa sosok yang memberi perintah untuk mencuci baju tersebut.

Dirinya hanya berpesan kepada penyidik kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, menurut Anam, tempat kejadian perkara (TKP) telah dirusak.

Anam mencontohkan beberapa benda yang dianggap sangat penting dalam kasus ini justru lenyap, seperti ponsel Brigadir J.

"Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak," imbuhnya.

Padahal menurutnya, ponsel tersebut dapat menjadi bukti kuat untuk menunjukkan kapan dan bagaimana peristiwa terjadi.

Kemudian untuk membuat terangnya peristiwa juga dapat ditelusuri melalui baju yang dikenakan korban.

"Atau jejak-jejak yang lain misalnya kayak baju yang harusnya ada GSR-nya, sudah dicuci misalnya begitu," sambung Anam.

Dikutip dari Tribunnews.com, adanya perintah untuk mencuci baju korban artinya masuk dalam obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Oleh karena itu, Anam mengatakan bahwa obstruction of justice menjadi tantangan dalam penanganan kasus tersebut.

"Harusnya satu langkah beres, kalo tidak ada obstruction of justice. Gara-gara obstruction of justice ya langkahnya bisa dua atau tiga kali. Makanya memang ini musuh kita bersama nih obstruction of justice ini," kata Anam.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi dalang pembunuhan.

Selain itu, Sambo juga dianggap menghalangi Polri dalam menyelidiki kasus ini karena menyusun skenario untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J yang sebenarnya.


(Tribun-Video)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Temukan Perintah Cuci Baju Untuk Hilangkan GSR Pasca Pembunuhan Brigadir J

 

Tonton Juga di Bawah Ini: Jenderal Andika Perkasa Sebut Prajurit TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika Bertambah 2 Orang

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved