ALASAN Hak Anak dan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Tidak Ditahan

Dalam laporan temuan Komnas HAM untuk Polri yang dirilis pada Kamis (1/9/2022), hak anak juga disebutkan

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan 

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil,

sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya di Mabes Polri, Rabu (31/8/2022).

Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.

Manipulasi yang dilakukan Ferdy Sambo

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Dalam laporan tersebut, Komnas HAM merinci beragam manipulasi yang diduga dilakukan oleh bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Di dalam peristiwa kematian Brigadir J telah terjadi obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses hukum, red),” ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat membacakan laporannya, Kamis (1/9/2022).

Obstruction of justice diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo dengan membuat skenario dan mengonsolidasikan saksi.

 

Setidaknya dalam laporan Komnas HAM ada tiga hal yang masuk dalam kategori mengonsolidasikan saksi.

Antara lain, menyeragamkan kesaksian para saksi, baik mengenai latar belakang peristiwa, tempat kejadian perkara, dan alibi Ferdy Sambo di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu menginstruksikan saksi ADC untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan penggunaan senjata.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved