ALASAN Hak Anak dan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Tidak Ditahan
Dalam laporan temuan Komnas HAM untuk Polri yang dirilis pada Kamis (1/9/2022), hak anak juga disebutkan
Editor:
Dedy Kurniawan
“Adanya upaya menghilangkan dan/atau mengganti barang bukti handphone oleh pemiliknya sebelum diserahkan ke Penyidik.
Adanya tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon dan data kontak. Penghapusan foto TKP,” beber Choirul Anam.
“Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV dan/atau decoder di TKP dan sekitarnya.
Adanya pemotongan/penghilangan video CCTV yang menggambarkan rangkaian peristiwa secara secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian. Adanya perintah untuk membersihkan TKP.”
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang Tribunmanado.co.id dengan judul Baru Terungkap Hak Anak yang Dilanggar Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Setelah Kematian Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Alasan-Putri-Candrawathi-Tidak-Ditahan.jpg)