BEDA Vanessa Angel dan Putri Eks Nyonya Jenderal, Tetap Ditahan Meski Punya Bayi, Ini Alasan Polri

Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dengan empat orang

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kasus Penahanan Vanessa Angel dan Putri Candrawathi 

"Terkait menyangkut masalah penahanan, saya tidak akan mengulangi lagi. Apa yang sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai ketua timsus, sesuai masukan Kabareskrim dan Ditipidum," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga: Penemuan orok di Parit, Polres Padangsidimpuan Lakukan Olah TKP

Ogah berpanjang lebar, Irjen Dedi Prasetyo pun mengurai kesimpulan dari alasan kenapa Putri Candrawathi belum ditahan.

Hal itu terkait dengan beberapa aspek pertimbangan dari penyidik.

"Alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pengacara keluarga untuk tidak ditahan, dengan pertimbangan yang bersangkutan juga tetap dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, dan juga sudah dilakukan pencekalan, dan yang bersangkutan dari pihak pengacaranya korporatif. Apabila dibutuhkan penyidik setiap saat, siap," ungkap Irjen Dedi Prasetyo.


Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan

Sebelum disindir Melanie Subono, Polri nyatanya telah mengurai alasan kenapa belum menahan Putri Candrawathi padahal sudah berstatus tersangka.

Tak hanya mengungkap alasan, Polri bahkan terlihat tetap tenang di tengah gempuran kritik dari khalayak lantaran tidak ditahannya Putri Candrawathi meski berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto lantas meminta masyarakat tak perlu khawatir Putri Candrawathi bakal kabur melarikan diri.

Baca juga: Aura Kasih tak Tahu Keberadaan Mantan Suaminya, Putrinya tak Lagi Berkomunikasi dengan Eryck Amaral

Penyidik mengaku punya pertimbangan sendiri mengapa tak menahan Putri Candrawathi dan permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Ya, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu boleh pulang ke rumah usai diperiksa 11 jam penyidik Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) dini hari.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.

Dirinya mengatakan keputusan Putri tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud Polri yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Bukan cuma itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri Candrawathi.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved