Buntut Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim
Kini, muncul laporan kepolisian terhadap dua pengacara dalam pusaran kasus ini, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo makin meluas.
Kini, muncul laporan kepolisian terhadap dua pengacara dalam pusaran kasus ini, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara.
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak adalah pengacara keluarga Brigadir J. Sedangkan Deolipa Yumara merupakan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kedua pengacara itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran berita bohong alias hoaks oleh Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.
"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).
Zakirun menyebut dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ucapnya.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.
Sementara itu, Zakirun mempermasalahkan pernyataan Deolipa yang menyebut soal LGBT, perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf hingga Ferdy Sambo seorang psikopat.
"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan. Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," ungkapnya.
Zakirun melanjutkan seharusnya percayakan saja kepada pihak kepolisian yang tengah menyidik kasus tersebut dan tidak membuat spekulasi yang bisa menggiring opini publik.
"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau. Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin. Sebab, kalau tidak dihentikan semacam ini akan terus berkembang," jelasnya.
Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Brigadir J mengirimkan dua tenaga kesehatan untuk pemantauan autopsi.
Dua tenaga kesehatan tersebut yakni Herlina Lubis dan Martina Aritonang.
"Kita cari Herlina Lubis magister kesehatan satu lagi dokter Martina Aritonang Rajagukguk kita beri surat tugas perwakilan masuk ke dalam ruang operasi itu," kata maruddin, beberapa waktu lalu.
Kamaruddin mengatakan hasil pencatatan dua tenaga medis itu menjadi keterangan yang tertuang dalam akta yang diberikan kepada Bareskrim Polri.
"Jadi tugas mereka hanya mencatat hasil catatannya itu diberikan ke kami kemudian saya minta dibuatkan catatan tertulis dan saya minta dinotariskan. Setelah dinotariskan itu menjadi akta tujuannya apa supaya menjadi autentik tidak berubah ubah," ungkapnya.
Dalam akta itu menunjukkan Brigadir J mengalami luka hampir di sekujur tubuh.
Ia menduga luka-luka itu akibat penganiayaan terhadap kliennya sebelum tewas.
Ia menambahkan, tembakan kedua berada di bawah leher menuju bibir bawah.
Kemudian tembakan ketiga ada dari dada kiri yang saat ditusuk tembus ke belakang.
Tembakan keempat, dari pergelangan dalam ditusuk tembus keluar.
Selain luka tembakan, dia juga menyatakan adanya luka lain seperti enam retakan pada tengkorak kepala.
Selain itu, ada pula luka sobekan yang diduga benda tajam.
Selain luka pada bagian luar, Kamaruddin juga mengungkap ditemukannya data organ dalam dari tubuh Brigadir J yang tidak ditemukan maupun diambil untuk kepentingan autopsi tim forensik.
Pernyataan Deolipa Yumara
Sementara Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada E, belum lama ini mengaku mendapatkan informasi dari Bharada E tentang dugaan hubungan terlarang Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, sopir sekaligus asisten rumah tangga keluarga Sambo.
"Jadi Bharada E atau Eliezer ini kan bilang, dan dia sudah merasakan. Eliezer ngomong 'Saya curiga bang, itu si Kuat ada main sama Putri'. Oh pantes, jawab saya," kata Deolipa di tayangan TV One, Senin (29/8/2022) malam.
"Jangan sampai nantinya, motif pembunuhan ini karena Yosua melecehkan Putri di Magelang, gak ada itu bohong kalau itu. Yang ada adalah saat di Magelang itu, Kuat dan Putri lagi making love, lalu ketahuan Yosua. Makanya Yosua yang dikejar dan dincar," imbuh Deolipa.
Pernyataan Deolipa itu telah dibantah kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. "Tidak benar sama sekali," kata Arman, Selasa (30/8/2022). (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituding Bikin Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim
