Berita Nasional

Dikurung di Patsus, AKP M Fajar Diduga Kedapatan Terima Uang dari Pelaku Judi, 7 Anggotanya Terlibat

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diduga terima uang dari pelaku judi online. Kini dikurung di Patsus.

Ilustrasi
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diduga terima uang dari pelaku judi online. Kini dikurung di Patsus. 

"Saya baru dapat laporannya kemarin, pemeriksaan kepada Kanit dan 7 anggota beserta Kapolsek sudah tuntas hari itu juga, jadi sudah kembali. Jadi hari ini sudah berdinas seperti biasa," kata Zulpan.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap mereka.

Zulpan mengatakan masih menunggu hasil rekomendasi dari Propam Mabes Polri.

Hal itu bakal jadi acuan Polda Metro Jaya dalam menentukan sikap kepada Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini dan AKP Fajar.

"Sebenarnya itu Kapolsek sama Kanitnya sudah aktif seperti biasa. Kapolsek pimpin apel hari, Kanit Reskrim juga ada di situ," ujarnya.

"Sudah aktif seperti biasa. Tinggal nanti gimana sikap dari Polda Metro Jaya itu nunggu hasil dari Propam gimana," sanbung dia.

Kompol Ratna telah kembali bertugas di Polsek Metro Penjaringan usai menjalani pemeriksaan, Selasa (30/8/2022) kemarin.

Ia diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar.

"Kapolsek (Kompol Ratna Quratul Aini) hanya dimintai keterangan saja. Kemudian dikembalikan lagi dan hari ini pun berdinas seperti biasa," kata Zulpan.

Zulpan memastikan Ratna tak terlibat dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar.

Ratna diperiksa sebagai pertanggungjawabannya sebagai Kapolsek Metro Penjaringan.

"Jadi tidak ada kaitannya (dengan dugaan pelanggaran). Tapi, kemarin dikembalikan kelihatannya tidak ada kaitannya," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan mengatakan terdapat Fajar dan beberapa anggotanya yang ditangkap oleh Propam Mabes Polri.

Hal tersebut lantaran Fajar diduga melanggar wewenang dalam melakukan penugasan.

"Karena persoalan ya, ada persoalan etik yang dilakukan karena kewenangannya," tutur Zulpan.

Sumber: Warta kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved