Lapas Rantauprapat

Sebanyak 25 Orang WBP Lapas Kelas IIA Rantauprapat Terima Hak Asimilasi di Rumah

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali memberikan SK Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Sebanyak 25 WBP Lapas Rantauparat terima SK Asimilasi di Rumah, Kamis (1/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, RANTAUPRAPAT  - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali memberikan SK Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (1/9/2022).

Sebanyak 25 WBP menerima SK ini, dari petugas Lapas Rantauprapat.

Adapun dasar pemberian asimilasi di rumah kepada WBP tersebut, berdasarkan permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat diwakili oleh bapak Kasi Binadik Mara Hatoguan saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan, kepada WBP bahwa  program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.

Bahwa yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini, adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah.

Lanjutnya, ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar, yang akan ikut melakukan pengawasan bersama.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat di masa pandemi pada saat ini” pungkasnya

Program asimilasi rumah adalah, sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
 
 
 

*

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved