Lapas Rantauprapat
Sebanyak 25 Orang WBP Lapas Kelas IIA Rantauprapat Terima Hak Asimilasi di Rumah
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali memberikan SK Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
TRIBUN-MEDAN.COM, RANTAUPRAPAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali memberikan SK Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (1/9/2022).
Sebanyak 25 WBP menerima SK ini, dari petugas Lapas Rantauprapat.
Adapun dasar pemberian asimilasi di rumah kepada WBP tersebut, berdasarkan permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat diwakili oleh bapak Kasi Binadik Mara Hatoguan saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan, kepada WBP bahwa program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
Bahwa yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini, adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah.
Lanjutnya, ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar, yang akan ikut melakukan pengawasan bersama.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat di masa pandemi pada saat ini” pungkasnya
Program asimilasi rumah adalah, sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
*