Bawaslu

BAWASLU Sumut Buka Posko Pengecekan Keanggotaan Partai Politik melalui Link Website

Bawaslu Sumatera Utara membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang namanya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik.

TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, Syarifah Rasahan (kanan) saat menyampaikan terkait posko pengaduan untuk masyarakat yang namanya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Parpol). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang namanya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Parpol).

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan menyampaikan hal ini bertujuan untuk memastikan keanggotaan Partai Politik sudah sesuai dengan yang sebenarnya dan tidak mencatut nama masyarakat yang bukan anggota partai politik.

Baca juga: PELAKU yang Siram Bensin ke Anak 14 Tahun hingga Terbakar Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

“Sesuai instruksi Bawaslu RI, kami Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota membuka posko pengaduan terkait keberatan masyarakat yang namanya terdaftar di Sipol, meskipun di helpdesk KPU juga sudah ada linknya, tetapi untuk memudahkan dan membantu KPU, maka kami membuka posko ini, dan datanya oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota juga telah disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota,” ujar Syafrida melalui keterang tertulis Bawaslu Sumut, Sabtu (3/9/2022).

Adapun link yang bisa digunakan untuk mengecek status keterlibatan di Partai Politik yakni https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

“Masyarakat bisa langsung mengakses link tersebut dan memasukkan NIK sesuai dengan KTP. Kalau dinyatakan terdaftar sementara yang bersangkutan bukan bagian dari parpol bisa lapor ke Bawaslu,” katanya.

Baca juga: HARGA BBM Subsidi Resmi Naik, Pertalite Rp 10.000 Berlaku mulai Pukul 14.30 WIB

Syafrida juga memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait keterbatasan akses yang diberikan KPU kepada Bawaslu di aplikasi Sipol.

“Kami berterimakasih Bawaslu telah diberikan akses Sipol, tetapi aksesnya terbatas hanya bisa melihat nama, partai, dan daerah terdaftar. Akan lebih membantu jika kami juga diberikan akses untuk bisa melihat data KTP dan KTA (Kartu Tanda Anggota) parpol,” ujarnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved