Brigadir J Ditembak Mati
INILAH Tiga Isu Hangat yang Sudah Duluan Diumumkan Komnas HAM ke Publik, Berharap Digolkan Hakim?
Ahmad Taufan Mencontohkan Kasus Marsinah. Ia mencontohkan kasus pembunuhan buruh perempuan bernama Marsinah. Kala itu, tujuh terdakwa pembunuhan
"Keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, dalam pernyataannya merasa malu, menyalahkan diri sendiri," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis. "Takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," sambungnya.
Selain itu, kata Andy, Putri enggan melapor karena mempertimbangkan posisinya sebagai istri dari petinggi kepolisian. Usia Putri yang tak lagi muda juga membuatnya takut mengalami ancaman sehingga dia hanya menyalahkan diri sendiri. "Pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," ungkap Andy.
Oleh karenanya, Komnas Perempuan mendorong pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual ini. "Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P (Putri), S (Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," kata Andy dikutip dari Kompas.com.
Polri Kembali Mendalaminya
Atas rekomendasi Komnas HAM dan dorongan Komnas Perempuan ini, Polri menyatakan akan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Polri akan mendalami terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. "Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Agus, Jumat (2/9/2022).
Agus mengungkapkan nantinya proses pendalaman itu didasari dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh Polri. "Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.
Diketahui, di awal terungkapnya kasus kematian Brigadir J, dikatakan bahwa Putri mengalami pelecehan oleh Yosua. Pelecehan itu disebut terjadi di rumah dinas suaminya, Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Buntut pelecehan tersebut, terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Berangkat dari pengakuan itu, Putri melapor ke Polda Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Tuduhannya berupa kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pihak Ferdy Sambo juga sempat membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Dalam laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sejumlah temuan, yang dimuat dalam laporan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J. Dua laporan yang diajukan pihak Sambo itu sempat naik ke tahap penyidikan. Namun, pada Jumat (12/8/2022), polisi menghentikan penanganan dua laporan tersebut. Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dihentikan tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi menduga, laporan itu dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terungkap bahwa sebenarnya tidak ada baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Sambo. Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak. Belakangan, Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyusul suaminya, Ferdy Sambo, serta empat tersangka lain yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun.
Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo dkk Bisa Bebas Selain Bharada E
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ahmad-Taufan-Damaniik-Komnas-HAM.jpg)