Pembunuhan Brigadir J
SOSOK Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat dari Polri karena Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J
Inilah sosok dan profil Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat dari Polri terkait Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir
TRIBUN-MEDAN.com - Kompol Baiquni Wibowo mencuat namanya dalam pusaran kasus kematian tragis Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo harus legawa menerima ganjaran berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Diketahui Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari institusi Polri berkaitan dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dlam kasus kematian tragis Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022).
Baca juga: SPBU di Medan Sempat Tutup jelang Kenaikan Harga BBM, Begini Penjelasan Pertamina Sumbagut
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujarnya, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: EDY Rahmayadi Perintahkan Bank Sumut Berikan Pinjaman Modal dengan Bunga 5 Persen ke Petani
Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding.
"Yang bersangkutan mengajukan banding. Itu hak yang bersangkutan."
"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik, bulat keputusannya (PTDH)," terang Dedi.
Profil Kompol Baiquni Wibowo
Dikutip dari Surya.co.id, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.
Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pada 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Diberitakan Kompas.com, Kompol Baiquni Wibowo dicopot dari jabatan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.
Setelah dicopot, Kompol Baiquni Wibowo dimutasi ke Yanma Polri.

Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.
Kompol Baiquni Wibowo juga sempat menjadi Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.
Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Sebagai informasi, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait Obstruction of Justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Adapun ketujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan.
Namun, sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya dengan memerintahkan menghilangkan barang bukti hingga menghalangi penyidikan.
(*/TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS/SURYA)