Breaking News

Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

3 Alasan Kenapa Putri Candrawathi Ditahan, Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dipertanyakan IPW

Perlakuan 'istimewa' Bareskrim pada Putri Candrawathi menjadi sorotan. Dari lima tersangka tersebut empat orang di antaranya ditahan, kecuali Putri

Editor: Salomo Tarigan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Keluarga Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com - Perlakuan 'istimewa' Bareskrim Polri pada Putri Candrawathi menjadi sorotan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka sekaligus saksi mahkota kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo , Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Dari lima tersangka tersebut empat orang di antaranya ditahan, kecuali Putri Candrawathi.

 Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri agar segara menahan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya Ferdy Sambo.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengutarakan, setidaknya ada tiga alasan mengapa Putri Candrawathi untuk segera ditahan.

Pertama, Putri adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam kasus ini, Putri diduga turut andil dalam melancarkan peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

"Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi, terlebih kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana," ujar Sugeng, dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).

Sugeng menilai, penyidik wajib menjaga konsistensi penyidikan kasus ini karena Putri dinilai tak kooperatif.

Bahkan, ketika Putri telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah sepatutnya Putri ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Yang kedua, ibu PC saat ini menurut IPW tidak kooperatif. Terbukti adanya keterangan yang berbeda-beda dengan saksi maupun tersangka lain," kata dia.

"Hal tersebut adalah dapat dikualifikasi ibu PC tidak kooperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak kooperatif," jelasSugeng.

Ketiga, Sugeng mengatakan, alasan kemanusiaan yang membuat Putri tak ditahan merupakan tindakan diskriminatif.

Sebab, jika dibandingkan dengan kasus serupa di mana tersangkanya seorang wanita, nyatanya banyak yang harus mendekam di sel tahanan.

"Karena dalam perkara lain, banyak wanita di dalam, kelompok masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," katanya.

Atas fenomena ini, Sugeng lantas mempertanyakan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah berujar bahwa hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ia menagih komitmen itu untuk ditunjukkan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bahkan IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataannya hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini," ujar dia.

Sugeng khawatir, sikap Timsus tak menahan Putri meski berstatus tersangka akan ditafsirkan masyarakat sebagai bentuk ketidakkonsisten dalam penyidikan kasus ini.

"Dengan kedudukan ibu PC sebagai pejabat utama Polri, ternyata pernyataan pak Kapolri tidak konsisten. Ketidakkonsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," tutup Sugeng.

Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan keputusan Polri tak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan memiliki anak balita, telah sesuai dengan rekomendasi pihaknya.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.

"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata Rini kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Kami merekomendasikan yang sama, dengan semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan," sambungnya.

Rini menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita juga sesuai dangan KUHAP.

"Itu berlaku untuk semua perempuan yang isu itu dan memiliki anak balita," tetangnya.

Baca juga: Ibu Brigadir J Luput dari Perhatian Komnas Perempuan, Condong Bela Putri Padahal Disebut Berbohong

(Tribunnews.com/Fandi Permana)

3 Alasan Kenapa Putri Candrawathi Ditahan, Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dipertanyakan IPW

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved