Polda Sumut
Polda Sumut Sita 71 Kg Ganja yang Disembunyikan Pelaku Dibawah Tumpukan Pisang
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (59/2022) menyampaikan, ganja yang disita tersebut disembunyikan di bawah
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan 4 tersangka pengedar barang haram ganja antar provinsi. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (59/2022) menyampaikan, ganja yang disita tersebut disembunyikan di bawah tumpukan pisang sejumlah 71 Kg.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menangkap 4 pelaku. Keempat pelaku ditangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang pada Sabtu (3/9/2022) sekira Pukul 05.40 WIB kemarin.
"Keempat tersangka diamankan di pinggir Jalan Ngumban Surbakti. Mereka berniat mengedarkan 71 kilogram ganja," terang Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dijelaskannya, keempat tersangka adalah Rabusah (47), Muslim Tarigan (48), Usmardi (37) dan Sopian (52), seluruhnya warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
Awalnya, sambung Hadi, Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka, kemudian digeledah.
"Hasil penggeledahan ditemukan goni putih ditimbun pisang berisikan narkotika jenis ganja seberat 61 kilogram," jelas Hadi.
Selanjutnya, lanjut Hadi, dilakukan penggeledahan terhadap mobil Avanza putih nomor polisi BK 1944 QZ.
"Dari mobil Avanza itu ditemukan ganja seberat 10 kilogram yang sudah dilakban coklat," katanya.
Kepada polisi, keempat tersangka mengaku barang haram ganja tersebut diperoleh dari Muslim, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
"Saat ini, pemilik ganja tersebut sedang dalam pengejaran," pungkas Hadi.
Bersama tersangka disita berbagai barang bukti, ganja 71 Kg, 1 unit pik up Granmax hitam BL 8239 B, 1 Avanza putih BK 1944 QZ, 5 unit HP, 1 STNK Granmax, 4 dompet dan 4 KTP. (Jun-tribun-medan.com).