Kasus Afiliator Binomo
Kasus Afiliator Aplikasi Binomo, Indra Kenz Dihadirkan Jadi Saksi Fakarich
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/9/2022).
Kasus Afiliator Aplikasi Binomo, Indra Kenz Dihadirkan Jadi Saksi Fakarich
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/9/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menghadirkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai saksi dalam perkara penipuan investasi bodong Binomo kepada terdakwa Fakar.
Diketahui, Indra Kenz yang juga sebagai murid terdakwa menghadiri persidangan secara online karena dirinya juga sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang.
Indra Kenz sendiri didakwa dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Saksi yang merupakan warga kelahiran Medan tersebut mengaku mengikuti kelas Fakar untuk menambah pengetahuannya di bidang Binomo.
Karena, sebelumnya dia lebih dahulu mengetahui aplikasi Binomo ketimbang Fakarich.
"Saya mengikuti kelas Fakar Untuk menambah wawasan dalam bidang treding," kata Indra.
Indra Kenz mengaku, sebelum mengikuti Fakar dirinya telah mengetahui Binomo melalui beberapa publik figur yaitu Qorygore dan Picky Picks.
Dia mengetahuinya karena melihat video treding yang diunggah dalam channel Qorygore dan Picky Picks.
"Awalnya, saya melihat dari video mereka dalam menit pertama sebelum video utama," bebernya.
"Sebelum mengikuti kelas terdakwa, saya terlebih dahulu sudah mengenal Binomo," tambahnya.
Indra Kenz juga mengaku sempat membuat video yang menunjukan hasil dari Profit dirinya bermain Binomo.
"Ada konten-konten yang menujukkan saya Profit," ucapnya.
Amatan Tribun Medan, Indra Kenz yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang mengenakan kemeja bewarna putih dan menggunakan kacamata.
Kemudian, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis (8/9/2022) dalam agenda pemeriksaan saksi dan para ahli.
(cr28/tribun-medan.com)