Brigadir J Tewas Ditembak
Kombes Agus Nur Patria Jalani Sidang Etik Kasus Kematian Brigadir J, Polri Ungkap Perannya
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria, menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua
Kombes Agus Nur Patria Jalani Sidang Etik Kasus Kematian Brigadir J, Polri Ungkap Perannya
TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut selain melakukan perusakan barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal, selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria, menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (6/9/2022).
Dalam kasus Brigadir J, Kombes Agus Nur Patria diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.
Namun, Dedi tidak merinci terkait pelanggaran lain yang dilakukan Agus dalam obstruction of justice itu.
Baca juga: Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo Ternyata Berlangsung Tegang, Majelis: Kamu Bicara Jangan Berbelit
Nantinya, pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP hari ini.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini."
"Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com: Polri: Belum Ada Pemeriksaan 3 Kapolda dalam Kasus Brigadir J
Dua Kompol Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP), telah diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri terkait kasus Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selain Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW), juga dipecat oleh Polri.
Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022) pekan lalu.
Kombes Agus Nur Patria
sidang etik
Brigadir J
barang bukti
Kompol Chuck Putranto
Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
BELA Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah Sebut Kesaksian Bharada E Tidak Terverifikasi |
![]() |
---|
Apakah Kemungkinan Hakim Tolak Permohonan JC Richard Eliezer? Berikut Penjelasan Pakar Hukum Pidana |
![]() |
---|
Mantan Hakim MA Gayus Lumbuun: Fakta Penembak Brigadir J Jadi Penentu Hukuman Maksimal buat Terdakwa |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo dkk |
![]() |
---|
Ricky Rizal Keceplosan, Sebut Isi Rekening Rp 700 Juta untuk Keperluan Anak Sambo Main Game Online |
![]() |
---|