PSMS Medan

PSMS Medan Menang WO dari Persiraja, Begini Tanggapan Manajemen

PSMS Medan dinyatakan menang WO (walkover) dari tuan rumah Persiraja Banda Aceh pada laga lanjutan pekan kedua Liga 2 musim 2022/2023 Grup Barat.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ARDIYANSAH
Suasana Stadion H Dimurthala Banda Aceh yang dibakar oleh penonton yang kecewa akibat laga PSMS Medan Vs Persiraja batal karena lampu stadion mati sebelum kick-off, Senin (5/9/2022) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PSMS Medan dinyatakan menang WO (walkover) dari tuan rumah Persiraja Banda Aceh pada laga lanjutan pekan kedua Liga 2 musim 2022/2023 Grup Barat.

Hal ini tak lepas insiden lampu padam yang terjadi di Stadion H. Dimurthala, Banda Aceh, Senin (5/9/2022) malam, jelang lima menit sebelum kick-off pukul 20.30 WIB dan berujung aksi pembakaran di stadion dari penonton yang kecewa.

Menyikapi hal itu, manajemen PSMS angkat bicara. Manajemen skuat berjuluk Ayam Kinantan mengaku bersyukur keputusan tersebut cepat keluar.

Baca juga: RESMI Diluncurkan di Indonesia, Berikut Spesifikasi Vivo Y22 beserta Harganya

"Alhamdulillah kita bersyukur keputusan ini akhirnya keluar. Ini menandakan tidak ada pertandingan tunda. Ini juga menandakan ketidaksiapan dari pihak tuan rumah. Selanjutnya kami fokus menatap laga selanjutnya melawan Karo United tanggal 10 (September) nanti," ucap Andry Mahyar Matondang, Direktur Teknik PT. Kinantan Medan Indonesia, yang menaungi klub PSMS Medan kepada awak media, Selasa (6/9/2022).

Keputusan menang WO tersebut terlampir dalam salinan keputusan komite ad-hoc kompetisi PSSI dan LIB dalam surat nomor 001/L2/SKEP/KA/PSSI-LIB/IX/2022 yang ditujukan kepada Persiraja.

Dalam surat tersebut, tercantum rapat diikuti dan diputuskan oleh Ketua Umum PSSI, Moh. Iriawan, Wakil Ketua Umum, Iwan Budianto, Direktur Utama LIB, Akhmad Hadian Lukita, dan para anggota yakni Dessy Afirianto, Asep Saputra dan Somad.

Surat keputusan ini berisi fakta dan uraian kejadian perkara, bab menimbang, menimbang dan memperhatikan sehingga keluar keputusan sebagai berikut :

1. Menerima seluruh laporan serta fakta uraian kejadian yang disampaikan oleh pihak-pihak yang sebagaimana disebutkan di atas

2. Memutuskan Klub PERSIRAJA Banda Aceh dinyatakan kalah 0-3, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Regulasi Kompetisi Liga 2 2022/2023

Baca juga: MENILIK Spesifikasi Laptop Xiaomi Notebook Pro 120G dan Xiaomi Notebook Pro 120 yang Baru Dirilis

"Keputusan Komite Ad-Hoc Kompetisi mempunyai kedudukan sebagai keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak diputuskan Komite Ad-Hoc Kompetisi, pada hari Senin, 5 September 2022 dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika kemudian hari terdapat kekeliruan," bunyi akhir surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved