Berita Sumut

Samsat Lubukpakam Bagi-bagi Telur Rebus Kepada Wajib Pajak di Hari Pertama Pemutihan PKB

Hari pertama diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Sumut langsung disambut antusias masyarakat Selasa, (6/9/2022).

Penulis: Indra Gunawan |

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Hari pertama diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Sumut langsung disambut antusias masyarakat Selasa, (6/9/2022).

Hal ini bisa dilihat salah satunya di Kantor Samsat Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Di kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pajak Daerah (PPD) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemprov Sumut itu ada ratusan orang yang pagi hari datang mengantri untuk mendapatkan pelayanan.

Karena adanya lonjakan wajib pajak yang datang ini, pihak Samsat pun membagi area pelayanan dua tempat.

Area biasa tempat parkir sepeda motor dijadikan area pelayanan teliti ulang atau pengesahan. Karena dekat dengan pepohonan area ini pun terasa sejuk. Sementara di ruang pelayanan utama dijadikan tempat untuk pelayanan Ganti STNK dan lain-lain.

Dihari pertama ini sebagai apresiasi pihak Samsat Lubukpakam ini pun memberikan telur ayam rebus dan minuman kotak kepada wajib pajak.

Ada ratusan orang yang saat itu mendapatkannya. Pemberian telur dan minuman kotak itu diberikan langsung oleh Kepala UPT PPD Lubukpakam, Arif Siregar.

Karena banyak yang mau diberi anggotanya mulai dari Kasubag TU, Ikhram Cholid, Kasi Penetapan, Asniar dan Kasi Tunggakan, Linda Wati Siagian juga ikut turun tangan. Bahkan Kordinator Penanggung Jawab Ipda Suwari dan pihak Jasa Raharja, Yasir melakukan hal yang sama.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai dijalankan mulai dari 6 September sampai 30 November 2022. Untuk hari pertama ini kita lihat antusias masyarakat juga cukup bagus karena memang sebelumnya kita juga sudah mensosialisasikannya melalui spanduk-spanduk, "ujar Arif Siregar

Ditambahkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ada 5 hal yang difokuskan dan dibebaskan. Diantaranya itu yaini denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Tunggakan PKB tahun ke 5 dan seterusnya dan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat. Diharapkan sebelum data kendaraan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor maka diharapkan bisa masyarakat memanfaatkan program ini.

Saat membagi-bagikan telur rebus dan minuman kotak ini tidak lupa Arif pun mengingatkan kepada wajib pajak agar dapat memberikan informasi pemutihan ini kepada keluarga dan warga lainnya.

(dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved